Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAMBANG Haryo Soekartono, anggota DPR RI periode 2014-2019 menilai molornya penetapan tarif penyeberangan menunjukkan Menhub dan Menko Maritim dan Investasi (Marves) tidak konsisten dalam menjalankan regulasi dan undang-undang.
"Kemenhub sendiri sudah mengundur-undur evaluasi tarif penyeberangan hingga 1,5 tahun sehingga 3 tahun tidak pernah disesuaikan. Sekarang kembali terganjal di Menko Marves dengan alasan belum ada data untuk dikaji," katanya, Jumat (24/1).
Bambang Haryo yang juga Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), mengaku sudah bertemu langsung dengan pejabat di Kemenko Marves yang ditugaskan Menko Luhut mengevaluasi tarif.
"Pajabat yang merupakan Staf Ahli Menko Marves itu mengaku tidak mengerti maritim dan baru pertama kali membahas soal penyeberangan. Dia bilang masih menunggu data sehingga belum bisa mengkaji usulan tarif dari Kemenhub," ujarnya.
Menurut Bambang Haryo, Menko Marves tidak percaya dengan usulan tarif dari Menhub sehingga perlu dikaji lagi secara detil, meskipun Kemenhub sudah membahasnya bersama Gapasdap selama 1,5 tahun.
"Menhub Budi Karya dan Menko Luhut saling pingpong, lempar tanggung jawab. Kemenhub bilang sudah serahkan semua data, tapi Kemenko Marves mengaku tidak punya data. Dua instansi ini kelihatan tidak kompak, tidak profesional,"ungkapnya.
Keterlibatan Menko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan baru pertamakali, menyusul penerbitan Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
"Inpres yang harusnya untuk kemudahan usaha, kenyataannya mempersulit usaha dan perizinan. Kalau mengurusi satu sektor ini saja tidak beres, bagaimana mungkin pemerintah menjalankan Omnibus Law yang melibatkan ribuan regulasi,"cetusnya.
baca juga: Petani Bengkulu Hanya Menjual Beras Bukan Gabah
Berdasarkan hitungan Bambang Haryo, kenaikan tarif penyeberangan sekaligus pun dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap harga barang, yakni sekitar 0,15%. Artinya, barang seharga Rp10.000 per kg kemungkinan naik Rp15 per kg apabila tarif dinaikkan sekaligus.
"Kenaikan harga itu mungkin relatif kecil, tetapi sangat besar artinya bagi kelangsungan usaha penyeberangan serta menjamin keselamatan nyawa dan barang publik. Ketidakpastian tarif mengancam keselamatan, berarti pemerintah melanggar UUD 1945 yang mengamabatkan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," tegasnya. (OL-3)
Para pengurus HAPPI yang baru saja dilantik diharapkanĀ berperan dan ambil bagian dalam kebijakan pembangunan kelautan dan kemaritiman Indonesia.
Pertanian pesisir dan potensi kepariwisataan penting juga untuk dibuatkan format kerja sama blue economy.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dengan kunjungan kapal ini memungkinkan para ilmuwan untuk melakukan kajian dan pemetaan laut dengan lebih efisien.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti upaya pengembangan budidaya perikanan nasional. Ia berharap langkah itu bisa mendorong sektor perikanan.
Pendekatan melalui cara diplomasi dinilai efektif dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved