Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Flores Timur masih membutuhkan ribuan blangko KTP untuk melayani warga di kabupaten tersebut, yang hingga kini belum memiliki KTP. Kepala Dinas Dukcapil Flotim, Marianus Nobo Waton, saat dikonfirmasi Selasa (21/1), mengakui saat ini disdukcapil telah mengajukan permintaan blanko KTP lebih dari 6 ribu lembar pada bulan pertama tahun 2020.
"Kebutuhan untuk bulan pertama pada 2020 ini, kami telah mengajukan permintaan kebutuhan blangko sebanyak 6.977 blangko KTP dengan rincian yang siap cetak sebanyak 2.205, dan 4.772 menggunakan surat keterangan atau suket yang bersifat sementara untuk 6 bulan sambil menunggu pengadaan blangko KTP. Jadi lebih dari 6 ribu blangko KTP yang kami butuhkan untuk bulan pertama ini," kata Marianus, Selasa (21/1).
Saat ini masih banyak warga belum memiliki KTP dan perekaman data.
baca juga: Kalsel Siaga Bencana, Daerah Diminta Tingkatkan Mitigasi Bencana
"Dari wajib KTP untuk Flotim sebanyak 211.547 orang, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 177.828 orang. Sedangkan belum melakukan perekaman masih sekitar 33.719 orang. Sementara KTP yang sudah dicetak baru 206.532. Sehingga dari kondisi terakhir saat ini, kami masih membutuhkan lebih dari 6 ribu blangko KTP untuk mengatasi kekurangan tersebut," tambahnya.
Sejumlah kendala teknis termasuk daya dukung listrik saat melakukan proses perekaman menjadi kendala bagi petugas Disdukcapil dalam memberikan pelayanan KTP. (OL-3)
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Dukcapil DKI Jakarta tengah menghimpun data NIK warga Jakarta yang masih berdomisili di luar wilayah Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan.
DINAS Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membantah rencana penertiban nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta minim sosialisasi.
Sebanyak 94 ribu data penduduk DKI Jakarta akan dinonaktifkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kurang dari satu pekan menjalani hari H pemilihan umum presiden dan legislatif, permintaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) membeludak.
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK). Seluruh mekanisme itu harus dilakukan secara teratur.
Kemendagri terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved