Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USAI kemunculan Kerajaan Agung Sejagat (KAS) di Purworejo dengan dugaan modus penipuan, kini kembali terlihat di Bandung dengan kehadiran Sunda Empire.
Berdasarkan sejumlah unggahan di media sosial, kelompok yang asal usulnya belum diketahui ini memiliki sejumlah pengikut yang dilengkapi dengan seragam militer.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengaku baru mendengar nama kelompok tersebut. Menurutnya, Sunda Empire pun tidak terdaftar di Kesbangpol.
"Keberadaannya juga tidak terpantau," kata Ferdi saat dikonfirmasi dari Bandung, Jumat (17/1).
Baca juga: Dua Kerajaan Baru di Jateng Berbeda Tujuan dan Karakter
Ferdi melanjutkan, organisasi seperti ini belum tentu akan terdaftar jika tidak mematuhi aturan dan undang-undang terkait.
"Organisasi atau kelompok manapun tidak boleh keluar dari aturan dan konteks ketatanegaraan," ungkapnya.
Dirinya mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan ajakan-ajakan seperti yang ditawarkan kerajaan-kerajaan itu.
"Senantiasa tidak terpancing. Jika menemukan yang aneh, segera laporkan," tukasnya.(OL-5)
Lord Rangga yang memiliki nama asli Edi Raharjo, 55, meninggal dunia Rabu pagi di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung, Brebes, akibat penyakit paru yang dideritanya.
Dalang Wayang Golek asal Jabar Kosasih Sunarya menilai Erick memiliki kepedulian tinggi terhadap kebudayaan.
RK diperiksa oleh Subdit Kamneg lantaran yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
DJAKA Rumantaka secara hukum sudah mengantongi sertifikat lahan dan memenangi gugatan di pengadilan atas lahan seluas 6.827 meter persegi di Kelurahan/Kecamatan Cigugur,
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire.
Dua anak petinggi Sunda Empire yang berinisial FR dan LR itu, kata Suharja, divonis penjara 1 tahun dan 5 bulan karena penggunaan paspor palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved