Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENUTUPAN akses jalan menuju lahan milik investor dalam negeri seluas 25 ribu meter persegi oleh investor asing di Desa Harona Kala, Kecamatan Lamboya Barat, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berlangsung.
Penutupan akses jalan sudah berlangsung sejak 2019. Sampai Sabtu (11/1) belum ada solusi dari pihak terkait. Kondisi tersebut menjadi preseden buruk bagi keamanan dan kenyamanan investasi di Pulau Sumba maupun NTT.
Investor asing tersebut menutup akses jalan dengan cara membeli tanah di bagian belakang tanah milik Plataram, investor dalam negeri yang akan berinvestasi di daerah itu. Tanah yang dibeli itu kemudian dijadikan jalan pribadi menuju tanah miliknya, otomatis menutup akses jalan menuju lahan milik Plataran.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat, Budiyanto mengatakan persoalan itu berawal dari jual-beli tanah antara pemilik tanah bernama Daud Kedu Tadu bersama investor.
"Untuk masalah jalan itu, investor penanaman modal asing (PMA) membeli tanah untuk membangun jalan sendiri menuju lokasi tanahnya, kebetulan melintasi tanah yang dibeli investor dari Plataram," kata Budiyanto.
Namun, Budiyanto mengaku tidak berbuat banyak lantaran transaksi jual beli tanah tersebut belum didaftarkan ke BPN. "Belum ada akta jual beli sertifikat," tambahnya.
Adapun transaksi jual beli tanah seluas 25 ribu meter persegi tersebut pertama kali dilakukan antara Daud Kedu Tadu bersama Plataram pada 27 Desember 2013, yang selanjutnya diikuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Belakangan, pemilik tanah menjual lagi ke tanah itu kepada investor asing.
"Saya dapat kabar penjual tanah itu sedang dilaporkan ke Polres Sumba Barat," kata Budiyanto.
Sementara itu, Kuasa Hukum Plataran, Kasianus Tumbir mengirim surat dengan perihal 'Permohon Perlindungan Atas Perbuatan Melawan Hukum' kepada Bupati Sumba Barat, Agustinus Dapawole sejak 19 Desember 2019.
Dalam surat tersebut, Kanisius menyampaikan keberatan dan penolakan keras atas dibangunnya jalan pribadi yang dilakukan investor asing
tersebut. Dia menilai jalan itu sengaja dibangun untuk menutupi seluruh akses masuk ke lahan Plataran. "Pembuatan jalan tersebut sama sekali tidak dikonsultasikan apalagi memperoleh persetujuan dari kami," tandasnya.
Kasianus menilai pembangunan jalan yang menutup akses ke lahan milik orang lain, merupakan perbuatan sepihak yang melanggar hukum dan etika berusaha. Untuk itu, Dia mengharapkan perlindungan dari pemerintah kabupaten Sumba Barat agar penutupan akses jalan, termasuk akses jalan menuju lahan masyarakat setempat diselesaikan dengan baik.
Menanggapi surat dari Plataran, Bupati Sumba Barat Agustinus Dapawole mengatakan segera memanggil para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kita akan selesaikan. Saya juga minta BPN untuk mengecek ke lapangan," ujarnya. (OL-11)
PENINGKATAN aksesibilitas dan kesiapan pengembangan kawasan wisata untuk mendorong kinerja sektor pariwisata nasional yang lebih baik perlu dilakukan.
Seorang ibu hamil bernama Dina Lorenza, 24, melahirkan di atas sebuah tandu darurat yang terbuat dari dua bilah bambu dan satu lembar kain sarung.
RUAS jalan penghubung Kecamatan Caringin dengan Kecamatan Cibadak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terputus akibat longsor, Rabu (26/6) pagi.
JALAN lintas di kaki Pegunungan Meratus yang menghubungkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali longsor.
Pengembangan kawasan ini berdampak luas, khususnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata baru di Lampung.
TANAH longsor serta banjir bandang terjadi di wilayah Sanghyang Ambu Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali yang sekaligus menjadi jalur utama Karangasem-Kota Denpasar, Jumat (7/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved