Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut mati pelaku mutilasi Deni Priyanto, 37, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (3/12/2019). Dia dituntut hukuman mati karena melakukan pelanggaran pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, pasal 181 tentang penghilangan jenazah dan pasal 362 mengenai pencurian dengan pemberatan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus tersebut, terdakwa Deni lebih banyak menunduk. Saat membacakan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Antonius, mengatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu. “Sama sekali tidak ada unsur yang meringankan terdakwa. Makanya kami menuntut dengan hukuman mati," kata Antonius usai persidangan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Deni, Waslam Makhsid, mengatakan kalau pihaknya mempunyai fakta baru dan berbeda dengan yang disampaikan oleh JPU.
"Kami memiliki fakta baru yang berbeda dengan yang disampaikan oleh JPU. Fakta-fakta tersebut akan kami jadikan bahan untuk pleidoi," ujarnya.
baca juga: Keberadaan Hotel Virtual di Yogyakarta Rusak Okupansi
Seperti diketahui, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, melakukan pembunuhan disertai dengan mutilasi terhadap Khomsatun, warga Bandung, Jabar pada 7 Juli lalu. Jasadnya kemudian dimutilasi dan dibuang ke dua tempat yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas serta di Sempor, Kebumen. Bahkan,
Deni sempat membakar bagian tubuh yang dimutilasi tersebut. (OL-3)
TIDAK punya lahan untuk mengubur, potongan kaki dibuang di pantai hingga menggegerkan warga Kota Semarang, Jawa Barat.
WARGA Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, digemparkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan bayi dengan kondisi sangat mengenaskan. Korban ibu ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut diketahui memutilasi tubuh korban menjadi 12 bagian dan sebagian dagingnya diduga dimakan mentah-mentah.
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7), berhasil mengamankan terduga pelaku kasus mutilasi seorang laki-laki tanpa identitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved