Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap tiga orang yang diduga teroris di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/9). Ketiganya telah diamankan ke Polda Sulteng, untuk pengembangan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun Media Indonesia menyebutkan, ketiga terduga teroris itu ialah Mohamad Arkam, 25, Adi Saputra, 21, dan Zainal Abidin, 35.
Arkam dan Adi berprofesi sebagai buruh bangunan. Keduanya ditangkap bersamaan di rumah kontrakannya di Jalan Towua, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (4/9), pukul 00.00 Wita.
Arkam dan Adi ditangkap berdasarkan pengembangan dari Zainal yang lebih dulu ditangkap Densus di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolda Sulteng Brigjen Lukman Wahyu Haryanto membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, ketiga terduga teroris ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Iya benar. Kita masih sementara interogasi. Densus yang melaksanakan itu dan sekarang masih dalam pendalaman," terang Lukman di Palu, Rabu.
Arkam dan Adi diketahui adalah warga Palu. Sedangkan Zainal warga Parigi Moutong. Mereka ditangkap karena diduga terkait dengan kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Ali Kalora di Kabupaten Poso.
"Yang pasti terkait aksi terorisme. Sampai sekarang masih pendalaman. Kami belum bisa jelaskan seperti apa keterkaitan mereka," ungkap Lukman.
Saat penangkapan, Densus ikut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, parang, pisau, hanphone, sepeda motor, televisi, mesin jahit, dan satu pucuk senapan angin.
"Ada dokumen juga yang diamankan. Itu masih diselidiki dulu. Yang pasti ketiganya masih diperiksa di Polda," imbuh Lukman.
Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng, Andi Akbar, mengaku, terkait penangkapan yang dilakukan Densus, informasinya telah sampai kepada mereka. Oleh karena itu, TPM langsung bertindak.
Terlebih, menurut Akbar, keluarga terduga teroris yakni Arkam dan Adi meminta langsung TPM untuk mendampingi mereka menghadapi kasus ini.
Baca juga: Warga Demak Kecam Pemelencengan Sejarah Oleh Ridwan Saidi
"Yang pasti kami akan dampingi kedua keluarga terduga ini," terangnya.
Terkait penangkapan, TPM menilai, ada pelanggaran HAM yang dilakukan tim Densus. Penangkapan ini juga dinilai tidak sesuai prosedur undang-undang. Di mana, menurut Akbar, Densus berpakaian preman dan bersenjata lengkap masuk ke rumah dua terduga teroris tanpa menyebutkan identitas.
Tidak hanya itu, Densus juga tidak memberikan surat pengeledahan dan surat penyitaan barang milik Arkam dan Adi.
"Parahnya aparat itu tidak bertanya-tanya dulu dan langsung menangkap Arkam dan Adi. Lalu keduanya dibungkus, dimasukkan ke dalam mobil terus dibawa entah ke mana. Ini kan tidak sesuai prosedur UU," tegas Akbar.
Selain itu, berdasarkan pengakuan istri Arkam yakni Risna, 30, Densus yang menangkap suaminya telah melakukan pelecehan. Pasalnya, saat penangkapan Arkam di rumahnya, Densus mengambil gambar Risna dengan kondisi setengah telanjang dan tidak berpakaian syar'i.
"Saya sudah bilang saya berpakaian syar'i dulu, tapi mereka (aparat) tidak mengiyakan. Bahkan sampai foto dan video saya. Saya bilang jangan, tapi tidak dihiraukan," aku Risna saat jumpa pers di Kantor AJI Palu.
Tidak hanya itu, istri Adi, yakni Resky, 24, ternyata juga mengalami hal yang sama. Ia tidak diberikan haknya untuk berpakaian syar'i ketika suaminya ditangkap di kamar kontrakannya.
"Mereka bilang kalau berpakaian lama lagi. Makanya mereka langsung foto dan rekam video saya. Terus langsung membawa suami saya," sambung Resky.
Karena perbuatan yang dinilai melanggar HAM ini, Risna dan Resky akan melapor perlakukan Densus kepada Komnas HAM Sulteng.
"Insya Allah besok kami melapor ke Komnas HAM. Tadi TPM juga sudah mau menjadi pengacara kami," ungkap Risna.
Menurut Risna, suaminya Arkam tidak ada kaitannya dengan kelompok sipil bersenjata MIT.
Terlebih keseharian suaminya hanyalah seorang buru bangunan di Palu.
"Setiap hari suami saya pergi pagi sekitar pukul 08.00 Wita ke tempat kerjanya, setelah itu pulang ke ruma sekitar pukul 16.00 Wita. Begitu setiap hari. Sama sekali tidak ada kaitan dengan teroris," ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Resky. Menurut dia, suaminya Adi juga adalah seorang buruh bangunan. Resky pun membantah jika suaminya disebut terlibat dengan MIT. (OL-1)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Ahmad Ali dinilai berpengalaman pimpin Sulteng
ADA dua nama calon potensial yang masuk dalam survei kedua Golkar untuk Pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dua nama tersebut ialah Gunardi dan Faisal.
DPP PPP telah merekomendasikan pasangan Ahmad Ali (AA) dan Abdul Karim Aljufri (AKA) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Dalam hasil survei ini, Hadiyanto Rasyid yang merupakan wali kota Palu saat ini menunjukkan keunggulan yang signifikan.
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman mengukuhkan Rony Hartawan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (24/7).
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mendukung pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA-AKA) untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tengah (Pilkada Sulteng) 2024.
Witan juga mengajak agar setiap anak muda berusaha dan bertawakal untuk bisa berhaji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved