Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyebutkan hingga saat ini setidaknya ada 40% dari 324.783 peserta mandiri yang menunggak iuran. Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, Adian Fitria usai rapat dengar pendapat terkait rencana kenaikan iuran JKN-BPJS di DPRD Babel, Senin (2/9). Ia mengatakan, secara keseluruh jumlah kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan di Babel sebanyak 1,110 juta dari 1,4 juta pendudukan Babel. Dari 1,1 juta lebih itu dibagikan dalam beberapa segmen.
Pertama lanjutnya untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 261.960 peserta, sedangkan untuk PBI APBN 219.365 peserta. Untuk PBI ini ada yang ditanggung pusat dan daerah. Sedangkan untuk Mandiri sebanyak 324.783. Peserta sisanya adalah kepesertaan yang ditanggung pihak perusahaan atau pekerja. Saat ini menurut Adian, jumlah tunggakan iuran JKN-BPJS Mandiri se-Babel sebanyak 40% dari total jumlah kepesertaan mandiri 324.78 orang.
"Lama tunggakan 40% peserta mandiri ini bervariasi. Aturan yang ditetapkan batasnya 24 bulan atau 2 tahun," terangnya.
Sebanyak 40% peserta yang menunggak iuran itu, lanjutnya untuk sementara kepesertaannya tidak diaktifkan, hingga mereka membayar tunggakan baru bisa di gunakan.
"Kalau nanti tunggakan iuran sudah dibayar sudah pasti BPJS aktif kembali dan bisa digunakan untuk jaminan kesehatan," ungkap dia.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya meminta Dinsos dan Dinkes untuk bergerak cepat mengejar kuota 60 ribu PBI untuk Babel dari APBN,
"Kita harus ambil 60 ribu PBI APBN itu, agar masyarakat yang tidak mampu bayar bisa kita masukan dalam PBI," kata Didit.
baca juga: Karhutla di Wonogiri Kian Mengancam
Pada kesempatan itu Kepala Dinkes Provinsi Babel, Mulyono Susanto mengatakan iuran BPJS belum naik saja sudah ada 40% masyarakat yang nunggak iuran. Apalagi nanti setelah naik.
"Makanya kita akan akomodir masyarakat yang tidak mampu bayar ini masuk dalam PBI. Apakah itu PBI APBD atau APBN," kata Mulono.(OL-3)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved