Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WACANA pemekaran Kota Bogor menjadi Provinsi Bogor Raya ditengarai akan menemui hambatan berlapis. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tidak ada pemekaran daerah, kecuali jika rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah disahkan.
“Selagi RPP belum disahkan, tidak ada pemekaran. Namun, sebagai wacana, silakan saja dibuka, toh semua pihak berhak mengajukan usulan dan pandangan,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, kemarin (Minggu, 25/8/2019).
Robert juga mencatat pemekaran provinsi baru wajib memperoleh persetujuan DPRD tingkat provinsi hingga gubernur sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemekaran Daerah.
Robert mengaku setuju dengan pendapat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang lebih mendorong agar pemekaran dilakukan di tingkat kabupaten dan kota karena memang letak pelayanan publik lebih di tingkat kabupaten dan kota.
Dikatakannya, pembentukan provinsi baru juga harus memenuhi lima komponen wilayah pembentuknya. Sementara itu, Depok dan Bekasi yang merupakan wilayah sekitar Bogor menyatakan lebih ingin bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, tambahnya, wacana bergabungnya Depok dan Bekasi ke Provinsi DKI Jakarta akan membuka ruang polemik soal perspektif otonomi.
Alih-alih bergabung ke DKI Jakarta atau membentuk provinsi baru, Robert mengusulkan perlunya penguatan kerja sama dan komunikasi politik antarpimpinan daerah.
Masih stagnan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengungkapkan saat ini terdapat ratusan usul pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran daerah yang masih stagnan di Komisi II, imbas penerapan moratorium daerah otonom baru oleh pemerintah pusat.
“Hampir 250 usulan daerah otonomi baru ke Komisi II yang resmi, ditambah usulan baru yang belum resmi 318, masih stagnan. Yang memenuhi syarat banyak, tetapi ada keputusan moratorium dari pemerintah,” ujar Yandri.
Yandri melanjutkan, untuk merealisasikan wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya, diperlukan pengajuan resmi yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan terkait jumlah penduduk, kesiapan ekonomi, SDM, aset, serta harus disetujui oleh gubernur dan DPRD.
Kendati telah memenuhi syarat, kunci terealisasinya Provinsi Bogor Raya terletak pada sisi pemerintah apakah akan membuka keran moratorium atau tidak.
Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sosial, Mardani Ali Sera, menjelaskan desain besar otonomi daerah masih dibahas oleh Komisi II. Ruang pemekaran daerah masih terbuka dengan persyaratan rasional dan argumentatif.
“Jawa Barat dengan 45 juta lebih penduduk termasuk layak dimekarkan dengan pertimbangan mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujar Mardani. (Uta/X-11)
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved