Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRES Banyumas, Jawa Tengah memastikan bakal menjerat tersangka pelaku mutilasi dengan ancaman hukuman mati. Saat ini polisi terus memeriksa secara intensif tersangka Deni Priyanto, 37, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara sebagai pelaku mutilasi terhadap KW, 51, warga Cileunyi, Bandung.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan pihaknya menjerat tersangka pelaku mutilasi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan. Salah satu motifnya adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Apalagi, korban meminta uang Rp25 juta yang telah ditansfer ke tersangka," jelas Kapolres dalam jumpa pers di Polres Banyumas, Senin (15/7).
Dalam kesempatan itu, Kapolres menggelar berbagai macam barang bukti, di antaranya adalah tiga mobil, palu yang diduga digunakan untuk membunuh dan lainnya.
"Tiga mobil barang bukti tersebut di antaranya adalah mobil yang dibeli dari uang yang ditransfer korban. Kemudian mobil milik korban dan satu lagi adalah mobil milik tersangka hasil penukaran dengan mobil korban," tambahnya.
baca juga: Sistem Zonasi Ada Sekolah Kekurangan Murid
Sementara tersangka Deni mengaku kalau membunuh korban dan kemudian memutilasi karena dimintai uang Rp25 juta yang telah diberikan. Korban juga minta nikah siri. Aksi pembunuhan dilangsungkan di sebuah rumah kos-kosan di Kota Bandung. Selain membunuh, di lokasi itu tersangka juga melakukan mutilasi. Baru kemudian dia pulang ke rumahnya di Banjarnegara. Setelah sampai rumah, dia membuang potongan tubuh dan membakarnya di dua lokasi. Yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak,
Banyumas dan di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kebumen. (OL-3)
TIDAK punya lahan untuk mengubur, potongan kaki dibuang di pantai hingga menggegerkan warga Kota Semarang, Jawa Barat.
WARGA Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, digemparkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan bayi dengan kondisi sangat mengenaskan. Korban ibu ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut diketahui memutilasi tubuh korban menjadi 12 bagian dan sebagian dagingnya diduga dimakan mentah-mentah.
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7), berhasil mengamankan terduga pelaku kasus mutilasi seorang laki-laki tanpa identitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved