Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gugatan Petani Rumput Laut Rote Mulai Disidangkan di Australia

Palce Amalo
18/6/2019 15:28
Gugatan Petani Rumput Laut Rote Mulai Disidangkan di Australia
Ilustrasi(Antara )

DANIEL Senda, petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Ptl Ltd terkait pencemaran Laut Timor, mulai disidangkan di Pengadilan Federal Australia.

"Sidang sudah berlangsung dari kemarin (Senin, 17/6), dan hari ini sambungan sidang," kata  Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni yang dihubungi Media Indonesia di Sydney, Australia, Selasa (18/6).

Menurut Ferdi, sidang 'class action' tersebut akan berlangsung selama 10 pekan. Adapun Daniel mewakili 15.000 rekan seprofesinya dari seluruh NTT melayangkan gugatan di Pengadilan Federal Australia di Sydney sejak 3 Agustus 2016. Putusan sela kedua yang dibacakan dalam sidang 15 November 2017, mengabulkan gugatan petani tersebut.

baca juga: Vecino Dipastikan tidak Tampil Lagi di Sisa Laga Copa America

Daniel menggugat ganti rugi sekitar AU$200 juta, atau lebih dari Rp2 triliun karena mereka kehilangan pendapatan setelah adanya pencemaran Laut Timor.  Pencemaran Laut Timor bersumber dari tumpahan minyak Montara di Laut Timor setelah ladang minyak yang dikelola PTTEP Australasia itu meledak pada 21 Agustus 2009.

Kejadian itu mengakibatkan ribuan barel minyak mencemari Laut Timur selama lebih dari 70 hari. Sedangkan dalam sidang tersebut, Daniel didampingi tim pengacara dari kantor pengacara Maurice Blackburn. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya