Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH bakal membatasi operasional angkutan barang saat arus mudik lebaran. Pembatasan berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Cimahi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan lebaran tahun 2019.
"Khusus di Cimahi, ruas jalan yang diberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang adalah Tol Purbaleunyi serta ruas Jalan nasional yaitu Jalan Amir Machmud," ungkap Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Senin (27/5).
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan selama 7 hari, yaitu saat arus mudik lebaran mulai tanggal 30 Mei pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Untuk arus balik, mulai tanggal 8 Juni pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Pihaknya pun menunggu keputusan Dishub Provinsi Jabar terkait jadi atau tidaknya penerapan pembatasan operasional barang di ruas jalan provinsi.
"Soalnya kita juga ada beberapa ruas jalan provinsi yang memang sering dipadati kendaraan, apalagi di masa lebaran ini," tuturnya.
Jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya pada masa angkutan lebaran tahun 2019 ini di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang dan bahan bangunan.
Baca juga: Angkutan Barang akan Kembali Dibatasi Saat Musim Mudik
Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional antara lain pengangkut BBM, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
"Termasuk kendaraan barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, sayur, buah-buahan, daging, ikan, dan lain-lain. Serta mobil pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik gratis," bebernya.
Dia menyatakan aturan pembatasan operasional angkutan barang ini sudah disampaikan dan disebarkan kepada para pengusaha yang biasa menggunakan angkutan barang.
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang bukan hal baru bagi para pengusaha. Sebab, mereka sudah mengantisipasi sebelum lebaran.
"Bagi yang tidak menaati peraturan akan menerima sanksi, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mulai dari penilangan sampai penahanan kendaraan supaya tidak dioperasikan," tuturnya.
Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional pada masa angkutan lebaran Tahun 2019," jelasnya.(OL-5)
PENINGKATAN aksesibilitas dan kesiapan pengembangan kawasan wisata untuk mendorong kinerja sektor pariwisata nasional yang lebih baik perlu dilakukan.
Seorang ibu hamil bernama Dina Lorenza, 24, melahirkan di atas sebuah tandu darurat yang terbuat dari dua bilah bambu dan satu lembar kain sarung.
RUAS jalan penghubung Kecamatan Caringin dengan Kecamatan Cibadak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terputus akibat longsor, Rabu (26/6) pagi.
JALAN lintas di kaki Pegunungan Meratus yang menghubungkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali longsor.
Pengembangan kawasan ini berdampak luas, khususnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata baru di Lampung.
TANAH longsor serta banjir bandang terjadi di wilayah Sanghyang Ambu Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali yang sekaligus menjadi jalur utama Karangasem-Kota Denpasar, Jumat (7/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved