Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Resor Rejang Lebong, Bengkulu, memastikan anggota KPPS yang meninggal dunia di Bengkulu, Selasa sore (23/4), akibat bunuh diri.
Kepala Polres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika saat mengunjungi Sekretariat KPU Rejang Lebong mengatakan anggota KPPS Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, atas nama Alhat Supawi, 32, yang meninggal dunia beberapa hari lalu akibat bunuh diri. Kesimpulan itu dia katakan setelah polisi turun ke lapangan.
"Yang bersangkutan meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara minum racun, sudah ada anggota Polsek Padang Ulak Tanding yang turun ke lokasi," ujarnya, Kamis (25/4).
Baca juga: BPN Sayangkan Pemilu 2019 Banyak Memakan Korban Jiwa
Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, kata dia, tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi kasus meninggalnya korban, dan diduga akibat kelelahan maupun stres setelah beberapa hari bertugas di TPS.
Kendati demikian, dia masih akan menunggu laporan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan anggotanya dilapangan. Selain itu, dia juga mengatakan selama pelaksanaan pemilu serentak di wilayah itu tidak ada anggota Polri yang jatuh sakit maupun meninggal dunia.
"Alhamdulilah tidak ada anggota kita yang jatuh sakit atau meninggal dunia. Kemudian penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPK juga tidak ada yang mengalami kasus kekerasan maupun intimidasi," tambah dia.
Sementara itu, Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi. Sedangkan untuk laporan penyelenggara pemilu di daerah itu mulai dari PPS, PPK dan Linmas yang jatuh sakit kata dia, dialami delapan orang dan bahkan beberapa orang di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit. (Ant/OL-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04
REKRUTMEN petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Komnas HAM menyoroti beratnya beban kerja sebagai faktor utama meninggalnya petugas pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved