Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RIBUAN guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) non-K2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meminta agar kesejahteraan mereka ditingkatkan.
Jumlah honorer GTT/PTT di Klaten 2.256 orang. Mereka mengajar dan bertugas di Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di Kabupaten Klaten dengan honor Rp200.000-Rp300.000 per bulan.
Hal itu disampaikan Ketua Forum GTT/PTT Non-K2 Klaten Slamet Riyadi, kepada Bupati Sri Mulyani pada acara pembinaan GTT/PTT non-K2 di GOR Gelarsena, Rabu (27/3) sore.
"Kami laporkan, tingkat kesejahteraan tenaga honorer non-K2 belum standar. Karena, saat ini, masih ada GTT/PTT yang menerima honor Rp200.000-Rp300.000 per bulan," katanya.
Sementara itu, Bupati Sri Mulyani dalam pengarahannya meminta GTT/PTT non-K2 tetap bersemangat dan ikhlas menjalankan tugas mencerdaskan anak didik di Klaten.
Apalagi, lanjut Sri Mulyani, tenaga honorer GTT/PTT non-K2 memiliki tanggung jawab besar, seperti dalam membantu pengelola dana biaya operasional sekolah (BOS) dan aset sekolah.
Baca juga: Jelantah Hasilkan Ratusan Juta Rupiah Untuk Kas Desa
Terkait dengan kesejahteraan GTT/PTT non-K2, Bupati berjanji honor mereka akan ditambah, apabila Klaten tahun ini meraih predikat WTP (predikat wajar tanpa pengecualian) dari penilaian BPK.
Dengan dukungan dan kerja keras berbagai pihak, termasuk jajaran Dinas Pendidikan, Bupati Sri Mulyani berharap Klaten bisa mendapatkan opini WTP, yang pada tahun lalu gagal diraih.
"Nah, jika nanti Klaten meraih WTP, tenaga honorer non-K2 Klaten akan kami perhatikan, yaitu dengan diberikan tambahan kesejahteraan melalui APBD-Perubahan 2019," ujarnya.
Acara pembinaan GTT/PTT non-K2 tersebut, dihadiri Asisten I Rony Roekmito, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Surti Hartini, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sri Nugroho. (OL-2)
Ada 1.009 kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, di sepanjang Januari hingga akhir Juli 2024. Dari jumlah itu, angka kematian mencapai 31 orang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
PEMERINTAH Kabupaten Klaten menggelar upacara peringatan Hari Jadi Klaten ke-220 di Alun-alun Klaten. Selesai upacara dilanjutkan hiburan Tari Samira Santika dan Klaten Lurik Carnival 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 dan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 di Grha Bung Karno, Kamis (25/7).
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved