Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN telah menetapkan status tersangka terhadap tiga pelaku kampanye hitam di Kabupaten Karawang. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa telepon seluler pelaku, aparat penegak hukum memastikan mereka melanggar Undang-Undang ITE dan telah menyebarkan berita bohong.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik tersangka.
Berdasarkan isi pada akun Twitter @citrawida5, ketiga pelaku terlibat dalam pembuatan video tersebut.
"Dilakukan tiga orang ibu, dua masuk bagian dari perkataan, satu lagi yang memvideokan dan meng-upload," katanya saat dihubungi di Bandung, Selasa (26/2).
Perbuatan mereka, lanjut Trunoyudo, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kepolisian akan melakukan digital forensik yang salah satunya menranskripkan perkataan dalam video tersebut.
"Menranskripkan bahasanya di berita acara. Nanti ahli yang akan menyampaikan," katanya.
Baca juga: Bawaslu dan Polda Jabar Dalami Video Kampanye Hitam di Karawang
Lebih lanjut dia sampaikan, dalam video tersebut terdapat penyebaran berita bohong menyangkut tidak ada lagi azan, penggunaan jilbab, dan adanya legalisasi pernikahan sejenis.
"Itu hal-hal yang tidak ada dasar datanya. Jadi itu penciptaan berita bohong," katanya.
Akibatnya, mereka melanggar undang-undang 1/46 pasal 14 ayat 2 dengan ancaman hukuman tiga tahun.
Selain itu, isi video tersebut disebarkan ke media sosial sehingga pelaku pun melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun.
"Itu di-upload dalam video dan medsos, maka dikenakan UU ITE," katanya.
Dia memastikan, penegakkan hukum ini dilakukan demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang baik, bersih, dan terhindar dari hal-hal yang melawan hukum.
"Polri dalam menegakkan hukum untuk menjaga tatanan pesta demokrasi yang sesuai undang-undang berlaku, jangan ada hoaks. Juga untuk memberikan efek jera, agar tidak ada melakukan hal yang sama," katanya.
Disinggung apakah kepolisian akan mencari pelaku lain dalam kasus ini, Trunoyudo memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Untuk proses sekarang, penyidikan oleh Polres Karawang karena locus yang terjadi di wilayah Karawang. Tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa," katanya. (OL-2)
Kampanye hitam yang tidak dicounter dapat merusak reputasi Anies Baswedan.
PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan wacana pemilu satu putaran menyesatkan.
UU memberikan kewenangan yang besar pada Bawaslu yang seharusnya mandiri.
Pernyataan Guntur Soekarnoputra yang menyebut nasib Presiden Jokowi dapat ditentukan apabila Ganjar Pranowo-Mahfud MD terpilih di Pilpres 2024 dinilai terlalu merendahkan
Ia melakukan safari politik ke Tarakan, Kaltara, setelah pada Jumat (19/1), berkampanye di Bandar Lampung, Lampung, dan Padang
Warga Cilincing membantah telah menerima uang Rp200 ribu dari Prabowo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved