Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memerika 15 camat di Kota Makassar terkait pelanggaran netralitas aparatus sipil negara (ASN), Jumat (22/2).
Bawaslu memanggil para camat setelah beredar rekaman video mereka menyatakan dukungan ‘harga mati’ bagi calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Kami menyepakati untuk melakukan ke tingkat penyelidikan. Hari ini kami agendakan untuk memeriksa seluruh pihak yang disebut-sebut,” kata Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf.
Menurut Azry, Bawaslu bersepakat menyelidiki dugaan pelanggaran para camat, setelah menerima beberapa laporan masyarakat dalam dua hari terakhir. Laporan masuk di Bawaslu tingkat Kota dan Provinsi, yang dilimpahkan dari Bawaslu RI.
Camat yang diperiksa, antara lain Camat Biringkanaya Mahyuddin, Camat Bontoala Arman, Camat Manggala Andi Fadli, Camat Makassar Alamsyah Sahabuddin, Camat Mamajang Edward Supriawan, dan Camatt Mariso Juliaman, Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar.
Kemudian Camart Rappocini Sulyadi Supomo Guntur, Camat Tallo H Ruly, Tamalanrea Muhammad Rezha, Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf, Camat Ujung Pandang Andi Pattiware, Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said, Camat Wajo Aulia Arsyad, dan Camat Sangkarrang Akbar Yusuf.
Pemeriksaan terhadap para camat digelar secara bergiliran sejak pagi hingga sore. Mereka akan dimintai keterangan soal fakta-fakta terkait video dukungan. Bawaslu juga berencana memeriksa pihak lain sebagai saksi penguat fakta.
Baca juga : TKN Bantah Buat Video Sosialisasi Berbahasa Mandarin
“Kami akan mengklarifikasi tentang beberapa hal, intinya mengenai laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, terutama soal netralitas ASN dan administrasi kepemiluan,” ujar Azry.
Bawaslu Sulsel akan menyelidiki dugaan pelanggaran para camat dalam 14 hari ke depan. Setelah itu akan diputuskan sikap mengenai kemungkinan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menjatuhkan sanksi administrasi.
Selain itu, para camat juga terancam dibawa ke jalur hukum pidana dengan ancaman kurungan penjara.
Azry menambahkan, selama penyelidikan, Bawaslu akan mempertimbangkan berbagai aturan tentang netralitas ASN. Di antaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Karena tidak dibenarkan ASN diikutkan sebagai pelaksana kampanye. Kita akan menentukan sikap seperti apa kalau memang terbukti melanggar. Jika terlapor tidak datang memenuhi panggilan, kita panggil kembali,” Azry menjelaskan.
Sementara itu, sejumlah camat yang memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum para camat, Zulkifli Hasanuddin menyatakan kliennya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat. Namun dia menolak berkomentar soal materi pemeriksaan.
Zulkifli menyatakan pihaknya akan menunggu pemeriksaan Bawaslu terhadap para camat, serta pasal apa yang diterapkan kepada mereka. Setelah itu baru akan ditentukan sikap selanjutnya. “Jangan sampai kami mendahului hasil pemeriksaan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengaku telah menelpon dan menegur Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto terkait sikap anak buahnya (para camat) tersebut.
“Langsung saya telepon pak wali. Saya bilang, ini kok ada begini? Dia (Danny) bilang ‘tidak pak. Dia tidak ngomong, dia cuma bilang saya camat ini, saya camat ini’,” ungkap Nurdin, di Kantor Gubernur, Jumat (22/2).
Seharusnya kata Nurdin, para camat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan hal tersebut. ASN harusnya bisa membedakan antara dukungan pribadi dengan dukungan organisasi.
“Saya camat ini, mendukung calon ini. Itu tidak boleh. Kalau saya, harus dipisahkan dukungan pribadi dengan dukungan organisasi kalau ASN, bagi saya tidak boleh, karena camat itu ASN,” tegas Nurdin.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu pun mengimbau ASN untuk menjaga netralitas di pilpres mendatang. Sebab jangan sampai, kata dia, masyarakat menjadi takut memilih hanya karena tidak adanya netralitas dalam pilkada.
“Slow saja. Nanti orang jadi takut semua. Harusnya pelan-pelan saja. Saya imbau kepada seluruh warga kecamatan ini. Saya ini, sama ini, gitu dong,” pungkasnya. (OL-8)
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
Petani di Bone Sulsel bersyukur terhindar dari kekeringan
SELEBGRAM wanita asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penipuan terhadap member arisan, dengan tidak menyerahkan uang arisan yang sudah disetorkan peserta arisan.
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
JEMAAH An Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menggelar lebaran Idul Adha lebih dulu dari lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved