Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BELASAN anggota geng motor terbilang sadis diringkus Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.
Mereka yang notabene masih remaja itu ditangkapi di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur.
"Kami masif melakukan pengejaran dalam waktu tidak kurang dari empat hari mengamankan 13 orang geng motor," terang Kapolres Cianjur AKB Soliyah saat menggelar ekspose pengungkapan kasus geng motor di sekitar Bundaran Tugu Lampu Gentur, Kamis (14/2).
Dalam ekspose tersebut, ke-13 anggota geng motor itu sengaja 'dipajang' di ruang publik agar diketahui masyarakat.
Geng motor itu tergabung dalam komunitas berbeda-beda. Seperti Grab on Road (GBR), Moon Raker, serta Exalt to Cotious (XTC).
"Mereka kami tangkap di empat lokasi berbeda yakni di Irhanda (Jalan Ir H Juanda), Warungkondang, Pacet, dan Haurwangi. Aksi yang sempat jadi viral terjadi Haurwangi. Tersangkanya sudah kami amankan," tegas Soliyah.
Selain mengamankan 13 tersangka anggota geng motor, Timsus Satreskrim Polres Cianjur juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, golok, dan lainnya.
Tindakan tegas terukur, kata Soliyah, perlu dilakukan mengingat aksi geng motor di wilayah hukum Polres Cianjur sudah meresahkan.
"Mereka itu merebut motor dengan mengacung-acungkan senjata atau mengancam korban. Mereka tak segan membacok korbannya terus kabur. Ada empat orang korban dengan rata-rata mengalami luka bacok. Ada yang sampai mendapat luka 12 jahitan. Korbannya dipilih secara acak," terang Soliyah.
Baca juga: Polres Cianjur Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
Penanganan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Cianjur melibatkan juga jajaran TNI. Soliyah mengaku sudah berkomitmen dengan Kodim 0608 Cianjur untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
"Bersama Kodim 0608 Cianjur, kami akan masif memberantas geng-geng motor. Apalagi saat ini memasuki era politik. Saya dan pak Dandim berkomitmen menjaga kondusivitas keamanan," pungkasnya.
Mereka yang diringkus itu terancam dijerat hukuman maksimal. Soliyah tidak memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan jalanan tersebut.
"Karena ada beberapa modus operandi, ancaman hukumannya berbeda-beda. Untuk tersangka curas dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan tersangka penganiayaan dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Dandim 0608 Cianjur Letkol Rendra Dwi Ardhani mengaku sepakat dengan Polres Cianjur dan Pemkab Cianjur memerangi geng motor atau kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pihaknya tidak ada memberikan toleransi bagi siapapun yang berupaya mengancam situasi dan kondisi keamanan.
"Kami sepakat perangi geng motor dan kejahatan lainnya yang bisa mengancam kondusivitas keamanan di Cianjur. Kami imbau orangtua yang memiliki anak remaja, agar selalu mengawasi dan mengontrol aktivitas anak mereka di luar," pungkasnya. (OL-3)
Tim buser Naga Polres Pangkalpinang mengamankan dua anak di bawah umur yang merupakan anggota geng yang melakukan penyerangan dan perusakan pada 2 Juli lalu.
Ditangkap 6 orang yang sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, 3 orang masih dikejar
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang terekam CCTV di lokasi kejadian.
Razia gabungan yang dilakukan aparat tersebut bertujua untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Linda, yang menjadi viral di media sosial, akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan dengan penyidik polisi selama 5 jam.
DUA orang pria ditemukan meninggal dunia akibat ulah geng motor yang menendang korban ke dalam parit besar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Gambar kedua pelaku terekam oleh kamera fotografer yang kebetulan berada di lokasi kejadian, kemudian viral di media sosial.
Pihak kepolisian akan menindak para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukannya
Kesibukan masyarakat dan kontrol sosial yang sudah mulai melemah juga menjadi pemicu terjadinya kejahatan jalanan pada siang hari
Polsek Koja menyita sebanyak 143 knalpot brong dalam dua kali Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada malam hari.
Tim Patroli Presisi Sabhara Polres Cimahi sukses menggagalkan aksi begal bersenjata tajam, yang diadukan masyarakat melalui nomor WA 'Lapor Pak Kapolres'.
POLRI menangkap seorang pelaku pembegalan terhadap sopir truk di Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/7) lalu. Pria berinisial K itu ditangkap Senin (17/7) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved