Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menyebut bahwa MGS alias Galang (25), pelaku penusukan seorang imam musala bernama Saidi (71) hingga tewas, di musala kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sempat melakukan pemantauan seminggu sebelum peristiwa pembunuhan.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi pada saat nantinya dia akan melakukan aksinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5).
Syahduddi mengatakan, setelah melakukan pemantauan, pada Kamis (16/5), Galang melancarkan aksinya menikam korban dengan pisau lipat yang dibelinya dari toko online seharga Rp 30 ribu. Penikaman itu pun membuat korban tewas.
Baca juga : Pelaku Penusukan Imam Musola Kedoya Gunakan Pisau Lipat Seharga Rp30 Ribuan
"Seminggu setelah melakukan aksinya dan diputuskan bahwa dia melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanakan aktivitas salat Subuh dan itu sudah dipantau oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu terakhir," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga : Polisi Ungkap Motif Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat
Diketahui sebelumnya, polisi mengungkap motif MGS alias Galang (25), pelaku penusukan imam musala hingga tewas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menyebut bahwa pelaku membunuh korban lantaran dendam pribadi.
"Jadi terkait motif ini kita sudah melakukan serangkaian pendalaman terhadap pelaku, jadi berdasarkan pengakuan pelaku. Pelaku menaruh dendam terhadap korban MS," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5).
Galang mengaku dendam lantaran tidak direstui untuk mendekati cucu korban berinisial A. Diketahui, pelaku dan cucu korban menjalin hubungan pada dua tahun lalu.
Baca juga : Polisi Tembak Pelaku Penikam Imam Musala di Jakarta Barat
"Ketika pelaku menyukai salah satu cucu korban yang bernama A. A ini salah satu pegawai yang bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya. Pelaku pada saat 2 tahun lalu bekerja sebagai sekuriti di Pasar Kedoya," ujarnya.
"Pelaku menaruh hati kepada cucu korban berinisial A, pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun dalam kegiatan berkunjung bertamu, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku," imbuhnya.
Syahduddi menegaskan bahwa tidak ada motif SARA di balik kasus pembunuhan yang terjadi.
"Motif ini terjawab bahwa motif tidak ada kaitannya dengan unsur SARA murni kepada urusan pribadi. Dendam pelaku terhadap korban," jelasnya. (Z-8)
Berdasarkan keterangan dari Galang, ia sudah menjalin hubungan dengan cucu korban berinisial A selama dua tahun lalu. Namun, hubungan mereka tidak direstui sang kakek
Alat yang digunakan untuk membunuh korban, pelaku membeli di toko online dengan harga Rp 30 ribu
polisi sempat meletuskan tembakan peringatan, namun hal itu tidak diindahkan pelaku dan berusaha lari.
Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian korban tengah melaksanakan wudhu untuk salat subuh di Musala Uswatun Hasanah, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved