Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dituding dengan sengaja meremehkan legislatif (DPRD) dalam rangka menaikkan pajak tempat hiburan 40 persen. Meski Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta disebut mitra sebagai eksekutif dan legislatif sesuai aturan yang ada. Tapi Pemprov DKI terkesan tidak transparan dari awal pembahasan sampai selesai menyangkut rencana menaikkan pajak dari usaha rakyat (para pengusaha tempat hiburan) tidak melibatkan wakil rakyat (DPRD DKI Jakarta).
Saat dikonfirmasikan kebenaran adanya kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40 persen di luar sepengetahuan Dewan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, membenarkan pihak eksekutif sengaja tidak melibatkan legislatif. Padahal sebagai mitra tingkat provinsi seharus dalam pembahasan rencana kenaikan pajak tempat hiburan senilai 40 persen itu kedua pihak wajib dilibatkan.
"Tidak juga melibatkan DPRD DKI. Harusnya kan perda itu ada tanda tangan saya. Ini saya belum tanda tangan, sudah diberlakukan," ujar Prasetyo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Baca juga: Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen
Prasetyo pun meminta Pemprov DKI tidak asal menaikkan pajak tempat hiburan semaunya tidak mengikuti prosedur. Menurut Prasetyo, kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan.
"Kalau 40 persen, mati bos (tempat usaha-Red), orang pada tutup, dan pekerja PHK. Jangan melakukan semena-mena menaikkan begitu," ujar Prasetyo.
Baca juga: Pajak Karaoke dan Diskotek Jadi 40 Persen dari 25 Persen
Dia menegaskan, pihaknya pun tidak akan mau membela tempat hiburan juga. Sebagai pimpinan dewan di sini, saya minta pemerintah daerah bijak memutuskan itu. Dilihat dulu demografinya kayak apa," harap Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 53 ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. “Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip Selasa (26/1).
Adapun kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku sejak 5 Januari 2024. Sebelum naik, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek di Jakarta yakni 25 persen, sedangkan pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015. (Ssr/Z-7)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
Kenaikan pajak hiburan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah
Sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.
DKI Jakarta menghentikan sementara kegiatan di tempat hiburan malam dan pusat pijat menjelang Ramadan.
BULAN suci Ramadan 1445 Hijriah, pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran di setiap tempat hiburan malam, kafe, restoran, tempat biliar dan warung tutup
Sebanyak 16 orang terkena razia dalam operasi tersebut. Terdiri dari tiga personel TNI AD, satu personel TNI AL, tujuh personel Polri serta lima orang dari warga sipil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved