Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAAN Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya menjamin pendistribusian subsidi pangan murah berjalan dengan aman dan lancar. Sebab, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu telah menerapkan sejumlah kebijakan dinilai dapat mencegah terjadinya penumpukan antrean masyarakat penerima manfaat subsidi pangan murah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Direktur Utama (Dirut) Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman, mengatakan sejumlah kebijakan yang diterapkan itu tidak hanya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menerima pangan murah, juga memberikan jaminan pangan murah bersubsidi tepat sasaran.
"Dalam upaya menciptakan ketertiban, memberikan kenyamanan dan keamanan serta pendistribusian tepat sasaran, selama ini, kami sudah menerapkan beberapa kebijakan yang cukup mumpuni mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat," kata Raditya.
Baca juga: Kedapatan Beli atau Konsumsi Miras, KJP Langsung Dicabut
Salah satunya, lanjut dia, kebijakan untuk mencegah penumpukan antrean. Raditya mengungkapkan, masyarakat penerima manfaat harus mengambil nomor antrean sehari sebelum kegiatan pendistribusian.
Dengan begitu, tambahnya, masyarakat tidak harus mengantre saat pengambilan subsidi pangan murah, karena mereka bisa datang dengan perkiraan waktu sesuai nomor antrean.
Selain itu, jumlah masyarakat penerima manfaat dibatasi sebanyak 300 orang per hari.
Baca juga: DPRD DKI: Penyaluran KJP tidak Tepat Sasaran
"Kami sudah mengantisipasi terjadinya antrean saat pengambilan pangan murah bersubsidi, yaitu dengan pengambilan nomor antrean sehari sebelumnya. Jadi saat pengambilan daging sudah tidak mengantri, masyarakat sudah bergiliran datang sesuai nomor antrean. Untuk pembatasan kuota, bukan karena tidak ada stok barang, tetapi lebih kepada ketertiban. Bayangkan kalau dalam sehari ada 1.000 orang datang, pasti sangat ramai. Jadi kita batasi 300 orang per hari," jelas Raditya.
Kebijakan lain yang diterapkan, lanjut Raditya, selain melibatkan petugas dari internal, pihaknya juga melibatkan aparat penegak hukum dalam kegiatan pendistribusian pangan murah bersubsidi di setiap lokasi yang telah ditentukan Perumda Dharma Jaya.
Adapun lokasi pendistribusian pangan murah bersubsidi yang dilakukan Perumda Dharma Jaya ada di kawasan Cakung, Kapuk, dan Pulogadung.
"Kita selalu mengikutsertakan petugas-petugas dari internal Dharma Jaya sendiri. Mereka bertugas didampingi aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dalam setiap kegiatan," pungkas Raditya. (Z-1)
Pemprov DKI perlu membuat terobosan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada masyarakat Jakarta.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Seluruh fraksi di DPRD DKI setuju atas rencana kebijakan sekolah gratis di Jakarta dengan mengalihkan anggaran KJP Plus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta akan terus mengalami kekurangan kuota bangku sekolah. Salah satu faktornya yakni banyaknya pendatang yang pindah ke Jakarta.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved