Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RIBUAN atau 2.500 pedagang pasar tradisional yang dibina Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) terancam mati suri. Hal itu karena kian menjamurnya pedagang ilegal atau pedagang kaki lima (PKL) yang menjual bahan kebutuhan pokok dengan harga murah.
Sebanyak 2.500 pedagang tradisional binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok yang terancam mati suri merupakan di UPT Pasar Tugu, UPT Pasar Cisalak, dan UPT Pasar Agung.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Tugu, Ikhwan Suryadin menyampaikan, menjamurnya pedagang ilegal di pasar-pasar tradisional Kota Depok disebabkan adanya pembiaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga; Pedagang Diminta tidak Jual Beras SPHP di Marketplace
Ia mengatakan ada 2.500 lebih pedagang binaan Disdagin Kota Depok yang terancam mati suri karena barang yang dijual mereka tidak laku akibat dari menjamurnya pedagang ilegal.
Di Pasar Tugu, kata dia, pedagang ilegal jumlahnya melebihi pedagang resmi yang dikelola pemerintah kota. Saat ini pedagang resmi di Pasar Tugu tersisa 215.
Baca juga: Pedagang Beras di Klaten Keluhkan Pasokan dari Penggilingan
"Sebenarnya, kami telah menyurati Satpol PP ditembuskan ke Disdagin supaya pedagang ilegal di area Pasar Tugu ditertibkan. Tetapi surat yang kami kirimkan mungkin hanya dibaca saja. Kami tidak tahu mengapa Satpol PP tidak menertibkan pedagang ilegal tersebut," kata Ikhwan, Jumat (15/9).
Saat ini kata Ikhwan, pedagang Pasar Tugu binaan Disdagin sulit bersaing dengan pedagang kaki lima atau PKL yang menjual bahan kebutuhan pokok dengan harga murah. Sementara pedagang binaan ini tiap hari harus membayar retribusi kebersihan, keamanan, dan retribusi pemakaian listrik yang merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
"Akibat dari menjamurnya pedagang ilegal di Pasar Tugu, PAD UPT Pasar Tugu tak mencapai target, " sambungnya.
Daya saing pedagang resmi di Pasar Tugu lemah. Terlebih pedagang ilegal menjajakan barangnya dengan harga yang tidak masuk akal.
“Saya lihat sendiri harganya di salah satu lapak enggak masuk akal. Ini namanya sudah ada persaingan tidak sehat dengan pedagang yang dibina pemerintah daerah. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa laku dengan harga semurah-murahnya,” papar Ikhwan.
Pedagang di Pasar Tugu yang berjumlah 215 orang mengeluhkan Satpol PP yang tak kunjung menertibkan PKL tersebut. Tak adanya respon dari Satpol PP membuat banyak barang yang di dagangkan mereka (pedagang) seperti sayur mayur menjadi layu dan busuk lantaran tak laku karena sepi pembeli.
"Masyarakat kan cenderung dengan harga murah. Selain itu lokasi yang ditempati pedagang ilegal di Pasar Tugu cukup strategis dekat pula ke permukiman, " ucapnya.
Ikhwan menjelaskan tidak hanya Pasar Tugu yang terancam mati suri. Pedagang Pasar Cisalak, dan Pasar Agung juga sama. Mereka juga sudah minta Satpol PP agar menggelar penertiban. Namun tak respon.
Menanggapi hal itu, Hilman Sopandi koordinator pedagang ilegal Pasar Tugu, menceritakan, barang yang mereka jual memang dengan banting harga. Namun, menurutnya kondisi ini bukan penjajahan ekonomi atau disebut invasi ekonomi.
"Kita sebenarnya tidak ingin pedagang binaan pemerintah gulung tikar. Namun kita ingin sejahtera, kita menjual barang dengan harga murah karena kita tidak bayar retribusi kepada pemerintah kota," pungkasnya (Z-10)
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Relokasi pedagang Pasar Anyar ke Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan di Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, sudah dipastikan. Namun, 500 lebih pedagang masih bertahan di pasar tradisional itu.
JELANG relokasi Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten pada Kamis, 25 Januari 2024 mendatang, para pedagang memilih bertahan. Hal itu membuat suasana di pasar menjadi menegangkan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pedagang pasar.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna? Ini dia penjelasannya.
BRI Insurance (BRINS) kembali melakukan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada 300 pedagang pasar kelolaan PD Pasar Jaya.
Para pedagang dan masyarakat mengaku senang dengan hasil rehabilitasi Pasar Jongke, Surakarta, Jawa Tengah
Kejadian ini dipicu oleh penutupan pintu pagar Teras Malioboro yang bertujuan untuk menghentikan aktivitas berjualan pedagang di pedestrian Jalan Malioboro.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Wisatawan yang berkunjung juga menyempatkan diri untuk berbelanja oleh-oleh di Teras Malioboro Dua, yang menawarkan berbagai macam suvenir khas Yogyakarta.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
KERUGIAN dampak dari peristiwa kebakaran di Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kayu Manis, di Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved