Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyarankan upaya penyiraman dari puncak gedung dengan alat pengabut air (water mist) untuk mengurangi tingkat polusi udara tidak menggunakan air produksi Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya). .
Menurutnya, penyiraman harus menggunakan air yang sebelumnya sudah melalui proses pengolahan.
"Pakai air pengolahan di gedung masing-masing. Itu yang dipakai untuk menyemprot water mist," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik gedung swasta di ibu kota untuk memasang alat pengabut air (water mist) sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara.
Baca juga: Gunakan Water Mist, Dinas LH Harap Mampu Kendalikan Polusi sebelum KTT Asean
"Itu wajib. Saya mau semua pasang water mist. Itu kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru.
Selain itu, ia mengatakan pengadaan water mist bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa perlu bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Heru Budi Temui Pengelola Gedung Swasta Terkait Rencana Water Mist
"Adapun harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air sekitar Rp50 juta," tandasnya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved