Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengaku prihatin dengan tingkat polusi udara di Jakarta. Dikhawatirkan kualitas udara di Jakarta jika dibiarkan berlanjut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Padahal, menurut Dhahana, kesehatan ini merupakan bagian penting dalam HAM. Hak atas kesehatan tersebut diakui di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR).
Sebagai negara kovenan, pemerintah dituntut untuk melakukan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam pasal 12 ICESCR, dengan salah satu unsurnya adalah peningkatan kebersihan lingkungan dan industri.
Baca juga: Aktivis: Sanksi bagi Pabrik Penyumbang Emisi Jangan Cuma Gertak Sambal
“Namun, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam pemenuhan hak atas kesehatan ini berlaku konsep progressive realization yaitu pencapaian pemenuhan terhadap hak ini membutuhkan waktu dan sumber daya,” terangnya.
Disadari Dhahana, persoalan polusi udara di Jakarta memiliki kompleksitas yang tinggi. Karena itu, tidak mengherankan bahwa dalam arahan Presiden penanganannya dibuat berjangka yaitu mulai jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
Baca juga: Usaha Kurangi Polusi, Lusa Pemprov DKI Mulai Terapkan WFH Bagi ASN
Lebih lanjut, Dhahana berharap semua pemangku kepentingan dapat mencermati dengan baik arahan Bapak Presiden terkait penanganan polusi di Jakarta, sebagaimana yang dibahas di dalam ratas senin kemarin.
"Solusi yang disampaikan Bapak Presiden menunjukan bahwa penanganan polusi udara di Jakarta ini memerlukan komitmen bersama bukan hanya dari pemerintah namun juga para pelaku usaha dan publik," kata Dhahana.
Dhahana mencontohkan komitmen bersama menjadi keharusan dalam penanganan polusi udara misalnya himbauan terkait Work from Home (WFH).
"Dalam jangka pendek, sistem WFH atau kerja hybrid jika dimungkinkan memang perlu dilakukan di kantor-kantor, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini juga dalam rangka rangka mengurangi emisi karbon sekaligus melindungi hak atas kesehatan para karyawan maupun pegawai," imbuhnya.
Di samping itu, Dhahana mengungkapkan Direktorat Jenderal HAM tengah menyiapkan sejumlah upaya agar aktivitas kantor lebih ramah terhadap lingkungan.
"Dalam rapat internal kami sempat mewacanakan skema penggunaan panel surya untuk menyokong kebutuhan listrik di kantor, juga peralihan atau peremajaan kendaraan dinas ke arah full electric maupun hybrid," ungkapnya.
Dhahana meyakini langkah-langkah inovasi maupun inisiatif "hijau" guna menekan emisi karbon, diperlukan untuk menjawab tantangan polusi Jakarta.
"Harapannya tentu dengan demikian kita bersama dapat melindungi kesehatan masyarakat hari ini dan generasi mendatang dari polusi udara sebagaimana yang didorong di dalam ICESCR," pungkasnya. (Rif/Z-7)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved