Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung wacana work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, menyusul tingginya polusi udara di Jakarta yang bisa berdampak bagi kesehatan anak-anak sebagai kelompok paling rentan.
"Saya kira seruan banyak orang agar orang dewasa WFH sangat baik ya, begitu juga anak anak. Sambil menunggu udara normal kembali," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Selasa (15/8) malam.
Dia menjelaskan hak kesehatan anak penting diupayakan sejak dini, sebagaimana cita-cita Undang-Undang Kesehatan yang baru agar anak-anak memiliki modal kesehatan yang tinggi sejak dalam kandungan.
Baca juga: DKI akan Bahas Efektivitas Sistem 4 in 1 untuk Kurangi Polusi Udara
"Saya kira Indonesia sudah punya pengalaman WFH. Sekolah pun sudah menggunakan Kurikulum Merdeka Belajar yang mengatur sekolah bisa di sekolah dan di luar sekolah sehingga lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.
Hal ini, kata dia, penting mengingat kondisi fisik anak tidak sekuat orang dewasa.
"Bila mereka mengalami sakit, tidak mudah mendeskripsikan atau menjelaskan. Kebutuhan bermainnya, kadang mengalahkan apa yang dirasanya. Padahal mereka butuh diselamatkan dalam polusi udara ekstrem dan suhu tinggi di Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: Pengamat Duga Ada Agenda Setting Pojokkan PLTU pada Isu Polusi Udara Jakarta
KPAI berharap, anak-anak juga diajak berpartisipasi aktif menjadi pengurang dampak polusi udara ekstrem ini.
"Saya kira kondisinya sekarang suhu tinggi dan polusi udara sehingga masing-masing sekolah punya peran mengurangi dampak bencana, ikut aktif menyelamatkan anak-anak dan lingkungan," ujarnya.
Jasra Putra menambahkan segala upaya untuk mengurangi polusi udara yang membahayakan ini perlu dilakukan, termasuk upaya menurunkan angka prevalensi perokok anak.
"Sehingga anak benar-benar terbebas dari polusi udara sekitar," pungkasnya. (Ant/Z-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved