Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta tidak lagi melanjutkan proyek pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tegaskan pihaknya tidak lagi melanjutkan karena terkendala biaya dan nilai investasi yang tinggi.
"(ITF tidak dilanjut) iya. Ya kita kan enggak sanggup ya," kata Heru pada wartawan saat meninjau Proyek RDF di Bantargebang, Jawa Barat, Selasa (27/6).
Baca juga: Pj Gubernur Jakarta Ganti Nama Program DP Nol Rupiah
Menurutnya nilai investasi dan besaran Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) ITF yang terlalu besar. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menghentikan proyek ITF dan memilih untuk membangun proyek RDF.
"Ya investasi bisa lebih dari Rp 5 triliun, terus Pemda DKI bukan tidak mau, bagus-bagus semua konsep-konsep itu bagus, ITF RDF bagus bagus, tapi sekali lagi Pemda DKI tidak mampu membayar tipping fee," ujarnya.
Baca juga: KLHK Akui Pengelolaan Sampah di Indonesia Ketinggalan Jauh dari Eropa
Pemprov DKI Jakarta sudah mengalokasikan PMD (Penyertaan Modal Daerah) untuk pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara, kepada PT Jakarta Propertindo sebesar Rp577 miliar.
"Ya nanti (alokasi PMD) dibahas dibicarakan lebih lanjut oleh Pak Sekda, itu gampang," ucapnya.
Heru mengatakan pihaknya juga akan membangun RDF di dua lokasi lainnya, yaitu di daerah Rorotan dan Pegadungan yang direncanakan akan dimulai pada 2024.
"Sekali lagi kami Pemda tidak henti-hentinya menyelesaikan sampah. Berikutnya kita akan membangun RDF di dua tempat lainnya di Rorotan dan Pegadungan," ucapnya. (Far/Z-7)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved