Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERKAIT dengan kualitas udara buruk di DKI Jakarta, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu meminta untuk Pemerintah DKI Jakarta menjalankan perintah hakim dalam putusan sidang gugatan polusi udara 2021 lalu yang dimenangkan oleh warga.
Bondan mengatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah lalai karena tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara DKI Jakarta. Majelis hakim menyimpulkan bahwa Gubernur DKI telah lalai karena tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara DKI Jakarta.
"Sejatinya Pemerintah DKI Jakarta harus melaksanakan perintah hakim dalam putusan gugatan polusi udara," katanya saat dihubungi pada Jumat (16/6).
Baca juga: Jokowi Panggil Siti Nurbaya, Istana Sebut soal Polusi Udara
Bondan meminta kepada pemerintah agar jangan menunda-nunda hak warga mendapatkan udara bersih seperti yang presiden dan Kementerian LHK lakukan dengan mengambil langkah kasasi di tahun ini.
"Jakarta sudah melakukan banyak hal sebenarnya dan sejatinya Jawa Barat dan Banten juga punya kewajiban yang sama seperti apa yang dilakukan Jakarta," tegasnya.
Baca juga: Pemprov DKI Perketat Upaya Pengurangan Polusi Udara
Bondan menjelaskan bahwa presiden telah memerintahkan Kementerian LHK dan Menteri Dalam Negeri untuk memonitoring dan supervisi Jawa Barat, Banten dan DKI jakarta dalam upaya penanganan pencemaran udara.
"Yang punya target menurunkan Particulate Matter (PM) 2,5 hingga 41% pada 2030 ini dirasa masih belum bisa melindungi masyarakat dari menghirup udara tercemar. Karena angka 41 %itu artinya angka PM 2.5 masih akan melebihi BMUAN (Baku Mutu Udara Ambien) tahunan," tegasnya.
Bondan juga menjelaskan bahwa saat ini rata-rata tahunan PM 2.5 DKI diatas 30 ug/m3.
"Artinya turun jadi 41% pada tahun 2030. Target Angka pm 2.5 tahunan masih akan diatas BMUA tahunan=15 ug/m3. Artinya masih akan berpotensi tercemar karena masih melebihi BMUA," tandasnya. (Fal/Z-7)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved