Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, hari ini, Jumat (28/4). Sayangnya sampai saat ini belum ada konfirmasi Dito memenuhi panggilan.
"Masih kita tunggu kehadirannya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Jika Dito kembali mangkir, Djuhandi menegaskan Polri akan mencari keberadaannya untuk dilakukan jemput paksa. "Akan kita cari (keberadaannya)," pungkasnya.
Baca juga: Polisi di Ibu Kota Diminta tetap Lakukan Patroli Skala Besar
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Baca juga:
Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya. Akan tetapi, Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.
Polisi menyatakan senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak memiliki surat izin.
Penemuan senjata api ilegal itu bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (Z-3)
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved