Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bareskrim Tunggu Kehadiran Dito Mahendra Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Ilegal, Hari Ini

Khoerun Nadif Rahmat
28/4/2023 10:40
Bareskrim Tunggu Kehadiran Dito Mahendra Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Ilegal, Hari Ini
Dito Mahendra diharapkan memenuhi panggilan Bareskrim terkait kepemilikan senjata ilegal yang ditemukan saat pengeledahan yang dilakukan KPK(MI/Susanto)

BARESKRIM Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, hari ini, Jumat (28/4). Sayangnya sampai saat ini belum ada konfirmasi Dito memenuhi panggilan.

"Masih kita tunggu kehadirannya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Jika Dito kembali mangkir, Djuhandi menegaskan Polri akan mencari keberadaannya untuk dilakukan jemput paksa. "Akan kita cari (keberadaannya)," pungkasnya.

Baca juga: Polisi di Ibu Kota Diminta tetap Lakukan Patroli Skala Besar

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: 

Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya. Akan tetapi, Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.

Polisi menyatakan senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak memiliki surat izin.

Penemuan senjata api ilegal itu bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya