Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, seluruh kendaraan bermotor berplat hitam tanpa terkecuali masuk dalam daftar kendaraan yang terkena kebijakan jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP). Hal itu ia sampaikan menanggapi adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online (ojol) yang menolak kebijakan ERP.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta sedang dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) yang mengakomidir kebijakan ERP.
Menurut Syafrin, sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa hanya kendaraan umum berplat kuning, ambulans, angkutan pemadam kebakaran, dan pejabat tinggi negara dengan plat resmi yang dikecualikan dari kebijakan pengendalian lalu lintas.
"Jadi sebagaimana dalam UU 22/2009 bahwa pengecualian itu hanya untuk plat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih plat hitam," ungkap Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).
Meskipun saat ini rancangan revisi UU 22/2009 telah masuk ke dalam program legislasi nasional yang akan dibahas oleh DPR RI, selama belum ada perubahan hingga raperda PL2SE disahkan, angkutan online termasuk kendaraan roda dua akan tetap masuk dalam daftar yang terkena kebijakan ERP.
"Tentu ini kita akan melihat perkembangan dari revisi UU 22/2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun dalam posisi dengan adanya UU itu maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," tuturnya.
Syafrin menegaskan, pemerintah daerah pun tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan adanya perubahan pasal per pasal dalam proses revisi tersebut karena kewenangan itu berada di tangan Kementerian Perhubungan. "Saya menunggu saja," tukasnya. (OL-13)
Baca Juga: Tolak ERP, Ojol Demonstrasi di Depan Gedung DPRD DKI
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Presiden Jokowi menyebut bahwa keputusan untuk membangun MRT bukan menjadi keputusan ekonomi, melainkan keputusan politik.
"Belum. Nunggu dong, nunggu jadwal dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)".
Tujuan pertemuan Kadishub DKI dengan ojek daring itu dimaksudkan sebagai bagian dari upaya sosialisasi Dishub DKI tentang Raperda PL2SE.
RIBUAN pengemudi Ojek Online yang tergabung dalam PREDATORm elakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta untuk menolak diberlakukannya ERP di DKI Jakarta.
Para pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi demonstrasi untuk menentang program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved