Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pemerintah sedang menggodok aturan guna mengenakan pajak lingkungan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Luckmi mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendorong warga menggunakan kendaraan berteknologi yang lebih baik sehingga lebih ramah lingkungan. Pengenaan pajak lingkungan juga untuk membantu kebijakan pemerintah yang telah menaikan harga BBM dan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini secara tidak langsung telah berkontribusi pada perbaikan kualitas udara karena masyarakat didorong menggunakan bahan bakar beroktan tinggi yang emisinya lebih rendah.
"Tidak hanya kebijakan kenaikan harga BBM tapi juga dari kendaraan yang bisa memenuhi baku mutu pajaknya bisa lebih ringan. Dia tidak dikenakan pemberatan pajak lingkungan. Sementara, yang tidak bisa memenuhi baku mutu akan dikenakan pajak lingkungan. Ini lagi proses regulasinya," ujar Luckmi dalam dialog publik bertajuk 'Pengendalian BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Wilayah DKI Jakarta', Selasa (8/11).
Pemerintah juga telah memperketat standard baku mutu dari emisi kendaraan melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan bermotor yang diproduksi pada setelah 2017 harus memiliki standard emisi Euro 4. "Oleh karena itu, kendaraan yang beroperasi sedang diperketat. Ini sedang diharmonisasi dengan Permen LH 5/2006. Baku mutunya itu sedang diperketat, regulasinya lagi dibicarakan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan pemerintah memang harus memperketat penggunaan bahan bakar bersubsidi yang masih beroktan lebih rendah. Selain agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah lebih tepat sasaran, hal ini juga demi meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan bahan bakar non subsidi yang lebih ramah lingkungan. Sehingga, pencemaran udara pun dapat dikurangi.
"Ini kita dorong ya utamanya harus pakai jenis bahan bakar yang baik. Ini upaya untuk menekan emisi. Angkutan umum belum bisa mewadahi kepentingan seluruh masyarakat sehingga bahan bakarnya yang harus ditingkatkan. Kadar oktannya yang berkontribusi. Plan keadilan ekologis di Jakarta akan terwujud begitu juga dengan keadilan ekonomi," tuturnya.
Ia pun sependapat dengan KLHK yang menginginkan adanya disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Seperti halnya Pemprov DKI sudah mengenakan tarif parkir tinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. "Begitu juga yang memakai mobil, karena dia sudah mencemari lingkungan ya harus pakai bahan bakar yang mahal agar bisa mengurangi pencemaran. Di DKI, dia belum lolos uji emisi otomatis tarif parkir tinggi," tandasnya. (OL-12)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, sedang menimbang-nimbang bisa memiliki jalur khusus kendaraan yang sudah lolos uji emisi.
Taiwan meluncurkan kampanye Go Green with Taiwan
WALHI Jakarta mengkritisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan polusi udara tengah terjadi di seluruh dunia, bukan hanya Kota Jakarta.
Sebanyak 28 dari 40 armada Trans Semarang ternyata melebihi ambang batas emisi yang ditentukan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Uji emisi untuk melihat apakah polutan yang keluar dari kendaraan roda empat memenuhi baku mutu atau tidak
SEKITAR 48% warga di wilayah Jabodetabek belum melakukan uji emisi kendaraannya, menurut survei resmi terbaru. Soal biaya dan lokasi uji emisi jadi masalahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved