Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) diminta tidak berhenti pada perusahaan farmasi dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. Kementerian dan lembaga lain yang bertugas dalam pengawasan obat juga bisa dimintai pertanggungjawaban.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho menekankan, kasus itu tidak hanya melibatkan perusahaan farmasi saja. Menurutnya, pihak kepolisian harus mampu menganatomi perkara tersebut dengan cermat.
Baca juga: Penyakit Makula Ancam Penglihatan, Bisa Berisiko Kebutaan
"Ini bukan perusahaan-perusahaan kecil, ini perusahaan besar yang harus ada pengawasan, audit. Kita harus tahu anaotmi kasus tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini," kata Hibnu saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (5/11).
Lebih lanjut, Hibnu mengatakan bahwa sangkaan yang paling tepat dalam perkara itu adalah kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan orang lain mati. Ini termaktub dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun sangkaan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dinilai cukup sulit untuk dibuktikan. Beleid itu menjelaskan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Dalam hal ini, Hibnu mengatakan sulit untuk mengukur kualitas kesengajaan.
"Menurut saya setingkat farmasi agak sulit kalau sengaja (melakukan hal itu). (Kalau) kelalaian, enggak, karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang, itu yang saya kira paling tepat," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dritipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan.
"Nanti investigasi kita pasti ke sana, karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," terang Pipit. (OL-6)
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
Dosen Pascasarjana Teknik Biomedis Universitas Indonesia Ahyahudin Sodri melihat industri farmasi dan alat Kesehatan Tanah Air masih menghadapi banyak kendala.
Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mencari formulasi yang tepat agar harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan bisa lebih murah
Pendapatan Indofarma sebesar Rp524 miliar pada 2023 tercatat turun sebesar 54,2% pendapatan 2022 yang mana pada waktu itu berada di angka Rp1,1 triliun.
Pada sektor farmasi, saat ini bahan baku obat-obatan sebanyak 90% masih diimpor.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved