Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan sudah ada dua perusahaan swasta yang berminat membeli hasil pengelolaan sampah dari landfill mining dan Refused Derived Fuel (RDF) yang ada di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Indocement dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Landfill mining dan RDF adalah fasilitas pengelolaan sampah menjadi material setara batu bara. Sehingga material tersebut dapat dimanfaatkan oleh industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar utamanya.
"Terkait pemanfaatan hasil pengelolaan sampah pada fasilitas ini PT Indocement Perkasa Tunggal Tbk telah menyatakan siap menerima dengan 550 ton/hari. Sedangkan PT Solusi Bangun Indonesia akan memanfaatkan sebesar 150 ton/hari," kata Asep, Senin (10/10).
Meskipun demikian, Asep mengungkapkan untuk melakukan jual beli hasil RDF kepada badan usaha membutuhkan regulasi. Regulasi ini belum ada di Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap ada dukungan dari pemerintah pusat berupa penetapan regulasi terkait jual beli hasil RDF tersebut.
"Kami meminta dukungan pemerintah pusat yakni pertama tentang regulasi penetapan harga jual RDF untuk keberlanjutan pengelolaan RDF plan secara mandiri," ujarnya.
Selain itu, dukungan pemerintah pusat yang diharapkan adalah berupa dukungan dari pembangkit listrik tenaga uap agar dapat memanfaatkan RDF hasil pengelolaan sampah rumah tangga ini sebagai implementasi 'carbon credit' dari sektor pengelolaan sampah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan proyek pembangunan landfill mining dan RDF di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Proyek bernilai Rp1 triliun itu direncanakan dapat mengolah 2 ribu ton sampah dan dapat menghasilkan 700 ton hingga 750 ton RDF per harinya. RDF dibangun sebagai salah satu solusi DKI Jakarta dalam melakukan pengelolaan sampah yang mana DKI Jakarta menghasilkan 7.500 ton sampah per hari yang hingga kini masih dikelola dengan sistem angkut-tumpuk di TPST Bantargebang. (OL-12)
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
PIHAK Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota masih terus melakukan penyelidikan kasus tewasnya pekerja kebersihan TPST Bantar Gebang. Pihak kepolisian mengerahkan anjing pelacak atau K-9.
Temuan jasad pria di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi menggegerkan warga. Mayat tersebut ditemukan warga sedang dimakan biawak
TEMUAN jasad pria di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, menggegerkan warga. Mayat tersebut ditemukan warga sedang dimakan biawak.
Keduanya berperan sebagai sepasang suami istri yang tinggal di sebuah permukiman TPST Bantargebang.
WAKIL Ketua Komisi D DPRD, Nova Paloh menilai ide Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono terkait pembangunan pulau pengolahan sampah di laut utara Jakarta sangat terburu-buru.
Prabowo dalam pertemuannya dengan Putin juga menyampaikan minatnya untuk mengirim lebih banyak mahasiswa Indonesia untuk menempuh pendidikan di universitas-universitas Rusia.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
KPK puji pengelolaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Mata Redi, Sumba Tengah, NTT. Pemerintah setempat berhasil mengoperasikan aset itu dan memberikan manfaat bagi masyarakat
PLTU Jawa 9 dan 10 menjadi pembangkit listrik pertama di Indonesia yang akan menggunakan amonia dan hidrogen hijau, mendampingi batu bara.
MDA berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dengan penggunaan listrik hijau.
Di era digital dan modern saat ini, kebutuhan energi terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved