Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGEMUDI angkutan umum perkotaan (Angkot) di Kota Depok, Jawa Barat menaikan tarif secara sepihak bagi para penumpangnya. Keputusan itu, kata mereka, terpaksa dilakukan karena Pemerintah Kota Depok belum melakukan penyesuaian tarif angkutan umum setelah pemerintah memberlakukan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September 2022.
Kenaikan tarif jasa angkutan yang diberlakukan setiap sopir angkot, bervariasi antara Rp2.000-Rp3.000 dari biasanya.
"Kami sudah menanggung harga premiun Rp10.000 per liter sekarang. Bila masih menggunakan harga lama, pendapatan kami bisa berkurang," kata Tukijo, sopir angkot D-2 jurusan Terminal Margonda-Simpangan Depok, Jumat (9/9).
Baca juga: Pemkot Bogor Alokasikan Rp4,6 M untuk Bansos Sopir Angkot, Ojol dan UMKM
Menurut dia, keputusan menaikan biaya sebesar Rp2.000 tersebut dilakukan karena dirinya mesti mempertimbangkan beberapa pengeluaran dan pemasukan. Selain harga bahan bakar, biaya setoran mereka selaku sopir kepada pemilik mobil pun ikut bertambah.
"Itu menjadi alasan kenapa kami menaikan harga tarif sebelum ada keputusan dari pemerintah," ujarnya.
Biasanya, tarif angkutan dari Terminal Margonda menuju Simpangan Depok dan sebaliknya sebesar Rp3.000. Kini, tarif angkutan di trayek ini naik menjadi Rp5.000.
Hal yang sama diungkapkan sopir angkot lainnya, Dindin. Menurut Didin, sopir angkot D-12 jurusan Terminal Kampung Rambutan-Terminal Margonda itu, dampak lain dari kenaikan BBM yang mesti dipikirkan para sopir adalah mahalnya harga suku cadang mobil. Atas kondisi itu ia terpaksa menaikkan tarif Rp3.000 dari biasanya.
"Harga ban, harga shock breaker, dan lainnya sudah mulai naik. Kami bisa rugi bila tidak menaikan harga tarif," imbuhnya.
Meski belum diputuskan oleh pemerintah daerah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok telah mengusulkan kenaikan tarif jasa angkutan.
Ketua Organda Kota Depok Hasyim meminta agar pemerintah dapat segera melakukan penyesuaian tarif baru mengingat harga BBM bersubsidi sudah naik.
BBM jenis Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian BBM Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, dan BBM Pertamax Ron 92 naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Organda Kota Depok, sambung Hasyim meminta agar Pemerintah Kota Pemkot) segera menindaklanjuti kenaikan BBM.
Hasyim mengungkapkan, jika Pemkot belum menindaklanjuti kenaikan BBM, para pengusaha angkutan harus menanggung rugi selama jeda waktu tersebut. Organda Kota Depok meminta kenaikan tarif dari tarif angkutan umum saat ini.
Terkait kenaikan harga BBM, beberapa hari lalu, para pengusaha dan sopir angkot di Kota Depok mengajukan kenaikan tarif penumpang. Selain BBM, pengajuan kenaikan tarif angkot juga dipicu naiknya harga suku cadang (spare part) kendaraan.
“Pengajuan tarif penumpang angkot ini merupakan hasil rapat dengan para sopir dan pemilik angkot. Sudah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Depok dan Bagian Hukum Kota Depok,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani Muharram menyatakan, Pemerintah Kota Depok bakal melakukan penyesuaian tarif angkot sebagai
imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Sabtu (3/9).
" Bakal mengalami penyesuaian, " kata Anton.
Kenaikan tarif angkot tersebut nanti diatur dalam Surat Edaran (SE) Dishub Kota Depok.
"Saat ini SE belum keluar karena masih dirapatkan oleh Dishub dengan Organda, " paparnya.
Nanti, kata dia, keputusan kenaikan tarif angkot segera di edarkan ke pengusaha, pemilik atau pengelola angkot dengan nomor SK Wali Kota Depok tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan kelas ekonomi di Wilayah Kota Depok.
Tarif umum dan mahasiswa untuk semua jenis trayek dikenakan tarif baru. Tapi saat ini berapa besar tarif belum dapat dipastikan, berapa tarif umum, mahasiswa, dan pelajar disampaikan nanti di SE.
Dalam SE nanti disebutkan alasan kenaikan tarif angkot.
Selain itu dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkot kelas ekonomi maka hal ini perlu disesuaikan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa. (OL-1)
Rute angkot ber-AC ialah mulai dari Terminal Depok Jalan Margonda hingga Terminal Jatijajar melewati Jalan Grand Depok City (GDC).
Angkot modern jadi pilihan langkah jangka menengah untuk memecah kebutuhan angkutan umum.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
RUTE terbaru bus Trans-Jakarta non BRT yakni 10M yang melayani Pulogebang-Kantor Walikota Jakarta Utara via Tipar Cakung didemo oleh sopir angkutan kota (angkot).
ORGANDA Kota Depok, menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Bawaslu Kota Semarang lakukan pencopotan puluhan stiker calon anggota legislatif (caleg) di angkutan kota (Angkot) Semarang.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved