Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS video viral yang memperlihatkan seorang pria yang mencolek-colek anak di salah satu mal di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, berakhir damai. Polisi menyebut pria tersebut mengalami gangguan jiwa.
Disebut pula korban tidak membuat laporan polisi (LP) setelah mengetahui pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus itu akhirnya diselesaikan secara musyawarah mengingat pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Semalam itu musyawarah, pertimbangannya apa karena pelakunya ODGJ, dalam perawatan RSJ. Semalam sampai ditunjukkan surat perawatannya," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6).
Menurut Purwanto, pihak keluarga korban menerima hasil mediasi tersebut. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban.
"Semalam itu dibawa ke Polres rupanya dipertemukan keluarganya. Keluarganya mohon maaf lagi dalam perawatan RSJ, ada kelainan, jadi enggak terbit LP," tutur Purwanto.
Secara terpisah, Kriminolog Reza Indragiri mengkritik keputusan tersebut. Menurutnya, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 ayat 1.
Baca juga: Kawanan Begal Sepeda Motor Kembali Beraksi di Depok
Ia pun mengatakan, kewarasan seseorang harus terlebih dahulu diketahui jenisnya. Selain itu, proses hukum masih bisa lanjut sampai dengan pengadilan menggunakan Pasal 44 ayat 2 KUHP. "Pasal 44 ayat 2, proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ujar Reza saat dihubungi.
Pasal 44 ayat 2 KUHP menyebutkan, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Reza juga mempertanyakan, mengapa pelaku masih bisa berada di tempat umum dan melakukan tindakan berbahaya terhadap anak-anak. "Ini penting karena berdasarkan Pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," ujarnya.
Seain itu, menurut Reza, polisi sebaiknya memakai delik aduan untuk mengusut kasus tersebut bukan hanya mengandalkan laporan korban. "Andai dipakai dalih delik aduan, demi anak-anak (korban), polisi bikin saja laporan sendiri pakai model polisi tipe A. Ayo, bantu PPA agar bisa membantu kita," ujarnya. (S-2)
Anak berusia 12 tahun bernama Kim itu mengatakan kepada polisi bahwa dia menjadi sasaran umpatan kata-kata kotor dari Son Woong-jung
Perempuan penyandang disabilitas berinisial C melapor ke Polda Metro Jaya setelah mengalami pelecehan oleh sopir taksi online. Pelaku pelecehan bernama H In'amullah kini sudah ditangkap.
Sebuah survei pemerintah di Jepang menemukan satu dari sepuluh pemuda, sebagian besar perempuan, telah mengalami pelecehan di kereta dan tempat umum lainnya.
DUNIA pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), mendadak heboh. Hal itu karena guru diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu peserta didik.
Hannah mengaku pernah menjadi sasaran pelecehan secara verbal
KEPOLISIAN Resor Bogor Kota merespons cepat informasi ada tindakan pelecehan verbal dan seksual kepada seorang wartawan perempuan.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa konsumsi alkohol oleh ayah juga bisa berdampak pada kesehatan janin.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang menerima nutrisi dan stimulasi yang tepat selama 1000 HPK memiliki kecerdasan yang lebih tinggi dan keterampilan sosial yang lebih baik.
Sebagai orangtua kita harus mempersiapkan anak yang bepergian sendiri dalam menghadapi berbagai situasi yang di luar kendali orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved