Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Sebut Kasus Roy Surya Unggah Meme Stupa Jokowi Naik Penyidikan

Siti Yona Hukmana
28/6/2022 14:39
Polri Sebut Kasus Roy Surya Unggah Meme Stupa Jokowi Naik Penyidikan
Politisi Partai Demokrat Roy Suryo(Dok MI)


DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Artinya, Polri mengantongi unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Iya (ada unsur pidana). Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6)

Dedi mengatakan sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saksi pelapor, hingga saksi ahli. Kemudian, melakukan gelar perkara. Hasil gelar, menaikkan status ke tahap penyidikan.

Keputusan lain dalam perkara itu, kata Dedi, melimpahkan kasus ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang akan menangani laporan terhadap Roy Suryo.

"Nanti update akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes Endra Zulpan)," ujarnya.

Dedi memastikan Polri akan tetap profesional dalam menyidik setiap perkara, termasuk laporan terhadap Roy Suryo. Ia meminta masyarakat tidak membanding-banding penanganan masing-masing kasus.

"Setiap perkara tidak bisa dibandingkan case by case, apple to apple. Penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan yang dihadapi atau kendala yang dihadapi di lapangan. Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam proses penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS (Roy Suryo)," tegasnya.

Laporan terhadap Roy Suryo teregistrasi dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Sedangkan, terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2.

Pelapor menduga pemilik akun tersebut melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau penistaan agama Buddha. Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter. Tampak dalam foto stupa Candi Borobudur mirip wajah kepala negara sambil memejamkan mata. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.

Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang diduga merupakan mantan Menpora Roy Suryo. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya