Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ARTIS Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Nikita sempat dijemput paksa oleh polisi. Namun, akhirnya Nikita mendatangi kantor polisi.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Fahmi mengatakan Nikita diperiksa sejak pukul 15.00 hingga pukul 18.00 WIB. Setelah diperiksa, Nikita masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi tadi itu ada kesalahpahaman ya sehingga terjadi miss-lah di rumah Niki dan akhirnya Niki sama saya datang ke Polres untuk kooperatif diperiksa. Diperiksa sekitar dari jam 3 sampai tadi habis magrib. 33 pertanyaan itu," kata Fahmi, saat dihubungi, Rabu (15/6).
Fahmi mengatakan kliennya bersikap kooperatif. Ia mengatakan persoalan jemput paksa oleh polisi sebelumnya sebagai sebuah kesalahpahaman.
"Niki sudah menjelaskan semua dan alhamdulillah tadi kita sudah sempat ngomong kita terima kasih banyak lepada penyidik, bapak kapolres, udah clear. Jadi betul-betul luar biasa tadi sudah memberikan kesempatan Niki untuk klarifikasi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Batal Jemput Paksa Nikita Mirzani
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan soal kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia mengatakan Nikita dilaporkan oleh pria inisial DM atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Jadi (dilaporkan) pencemaran nama baik. Jadi diperiksa tadi soal postingan-nya dia kenapa kamu posting ini, kenapa dijelasin dan itu semua materi pemeriksaan yang tidak bisa disampaikan," jelasnya. .
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan alasan pihaknya mendatangi rumah Nikita Mirzani. Ia menyebut kedatangan itu dalam rangka jemput paksa mengingat kasus yang menjerat Nikita Mirzani telah naik ke tingkat penyidikan.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," katanya.
Menurut Shinto, upaya jemput paksa itu telah dilakukan sesuai prosedur. Tindakan itu dilakukan usai Nikita Mirzani mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," katanya.
"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," pungkasnya. (OL-4)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved