Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ingin Klaim Asuransi Rp15 Miliar, Warga Bekasi Palsukan Kematian

Antonio Juao Silvester Bano
10/6/2022 22:36
Ingin Klaim Asuransi Rp15 Miliar, Warga Bekasi Palsukan Kematian
Ilustrasi(Dok.Medcom)

SEORANG pria di Bekasi bernama Wahyu Suhada, 35, nekat memalsukan kematian untuk mendapatkan uang asuransi sebesar Rp 15 Miliar. Dia merangkai skenario kematian palsunya bersama tiga orang rekannya, DS, 25, AS, 35 dan AM, 37.

Mereka membuat cerita seolah Wahyu tewas usai terlibat ditabrak mobil Fortuner saat mengendarai sepeda motor Kawasaki KLB bernopol F 6058 FHB bersama AM.

Lalu, diskenariokan Wahyu terpental dan hilang di Kalimalang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Sementara, AM terpental namun berada di pinggir kali.

Tidak lama kemudian, dua orang rekannya yaitu AS dan DS mendatangi lokasi. Setelah itu mereka menolong AM dan melaporakan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kemudian, salah satu saksi menyebut nomor polisi sebuah kendaraan yang diduga menabrak Wahyu dan AM.

Akhirnya, polisi melakukan pemeriksaan pada nomor polisi yang disebutkan. Setelah dicek, ternyata tidak ada nomor polisi dengan jenis kendaraan yang disebut para saksi.

Baca juga: Meski Korban belum Lapor, Polsek Cipayung Selidiki Kasus Ekshibisionisme

Saat meminta keterangan lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa para saksi berkomplot dengan Wahyu dan AM. Polisi pun menangkap AS, DS dan AM.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran kepada Wahyu yang merupakan aktor utama kejahatan tersebut.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, mengatakan, pihaknya kini telah menangkap seluruh tersangka. Tepatnya, usai Wahyu menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis 9 Juni 2022.

"Jadi semuanya sudah dapat kita amankan," katanya di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat 10 Juni 2022.

Awang menyatakan bahwa Wahyu dan tiga rekannya melakukan hal itu lantaran ingin mengklaim uang asuransi sebesar Rp 15 miliar. Karena, Wahyu mendaftarkan diri ke empat polis asuransi yaitu Asuransi Astra Life, Allianz, Mega Life dan FWB.

"Rekayasa tersebut adalah untuk mencairkan klaim asuransi di mana nilai total apabila ini berhasil mereka perkirakan mencapai Rp 15 Miliar," ujarnya.

Dia menerangkan, Wahyu mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merugi hingga Rp 2,8 M lantaran berinvestasi dengan membeli coin EDCCash. Sementara, saat ini pimpinan perusahaan tersebut telah ditangkap.

Wahyu bersama tiga rekannya terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya