Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Bendera 'HTI' di Deklarasi Anies Capres 2024, Wagub DKI: Melanggar Hukum!

Rizki Nur Mohamad (MGN), Muhardi (SB)
09/6/2022 16:44
Bendera 'HTI' di Deklarasi Anies Capres 2024, Wagub DKI: Melanggar Hukum!
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal adanya kain mirip bendera HTI.(MGN/Rizki Nur Mohamad)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal adanya kain mirip bendera HTI yang sempat dipasang saat deklarasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres 2024. Riza menyebut pengibaran bendera HTI melanggar hukum.

"Kalau ada organisasi yang terlarang mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (9/6/2022).

Riza mengatakan, pihak yang melanggar hukum tersebut bisa dikenakan sanksi. Dia menyerahkan kasus itu ke aparat hukum. "Kita sudah jelas ada yang boleh dan tidak boleh, kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan, itu melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ada sanksinya," katanya.

Walau demikian, politikus Gerindra yang akrab disapa Ariza itu menyampaikan Pemprov DKI tidak bisa melarang adanya acara deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan maju sebagai capres 2024.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara untuk memilih sosok yang akan didukungnya dalam Pilpres 2024 mendatang.

Sebelumnya, bendera mirip HTI itu sempat berkibar di panggung menjelang deklarasi dukungan untuk Anies di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (8/6/2022) kemarin. Pengibaran bendera bertuliskan kalimat tauhid ini sempat membuat peserta deklarasi dan panitia ribut.

Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Kelompok Majelis Sang Presiden. Kelompok ini diisi mulai dari simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), hingga eks narapidana terorisme. (Mhd/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya