Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Institut Studi Transportasi (Instran) Dody Herlambang menilai tarif integrasi transportasi umum yang diusulkan Dishub DKI dan disetujui oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta sebesar Rp10 ribu masih terlalu mahal.
Dody mengatakan, untuk menilai mahal atau murah tarif integrasi tersebut dapat menggunakan perhitungan sesuai UMP DKI Jakarta saat ini yakni Rp4,6 juta. Menurut World Bank, biaya transportasi bulanan per individu tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatannya.
"Kalau kita pakai standar World Bank, keuangan keluarga yang sehat, belanja transportasi maksimal 10% dari total gaji/pendapatan. Kalau kita pakai UMP DKI Jakarta masih di bawah Rp5 juta per bulan tentunya tarif integrasi Rp10 ribu masih agak berat," jelas Dody, Kamis (9/6).
Jika memakai standard tersebut, nilai maksimal pengeluaran transportasi warga DKI adalah Rp460 ribu. Sementara, jika menggunakan tarif Rp10 ribu dan dikalikan dua untuk perjalanan pulang pergi per orang akan menghabiskan Rp20 ribu per hari. Dengan jumlah hari kerja efektif dipukul rata 25 hari kerja tiap bulannya, per orang masih harus menghabiskan biaya Rp500 ribu per bulan.
"Apalagi bagi mereka yang menggunakan KRL pastinya akan mahal lagi biaya transportasinya tiap bulan," ungkapnya.
Baca juga: Pekan Ini Anies Terbitkan Aturan Tarif Integrasi Transportasi
Di sisi lain, Dody meminta agar tarif integrasi tidak membebani warga yang tidak memerlukan banyak transit. Tarif normal harus tetap berlaku bagi warga yang hanya memerlukan satu jenis moda angkutan umum untuk bermobilitas.
Dody juga merekomendasikan penataan rute agar tiap-tiap moda angkutan umum tidak saling tumpang tindih rutenya sehingga tak menjadi 'predator' penumpang satu sama lain. Ia juga merekomendasikan agar tarif integrasi tersebut sudah termasuk tarif KRL.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal tarif integrasi transportasi umum senilai Rp10 ribu. Dengan ini, masyarakat yang hendak bermobilitas dapat membayar hanya Rp10 ribu untuk satu kali perjalanan dengan lama waktu tempuh maksimal 3 jam jika menggunakan 3 jenis moda sekaligus yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Jika menggunakan tarif normal, untuk rute terjauh menggunakan 3 jenis moda tersebut warga akan menghabiskan biaya Rp22.500.(OL-5)
Selama sebulan, kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) telah melayani 1.464.913 masyarakat.
Sistem ini bertujuan untuk memudahkan penumpang dalam merencanakandan melakukan perjalanannya dari rumah hingga ke kota tujuan.
Tarif integrasi atau tiket bundling Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan kereta ringan atau light rail transit/LRT Jakarta–Bogor–Depok-Bekasi (Jabodebek) sebesar Rp300 ribu.
Hingga kini program antara TransJakarta dengan Trans Pakuan untuk melayani rute integrasi Jakarta-Bogor belum berjalan.
Dengan mendapat subsidi, tarif terendah moda transportasi tersebut akan lebih murah dari usulan tiket yang diajukan LRT Jabodebek, sebesar Rp12 ribu per penumpang.
Presiden Joko Widodo mengeluhkan Jakarta yang selalu macet baik pagi, siang, sore, dan malam. Ini jawaban Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved