Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM ketua sidang pembunuhan berencana sepasang remaja di Nagreg Brigjen Faridah Faisal menyebut terdakwa Kolonel Inf Priyanto egois. Hal itu disampaikannya saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Majelis hakim berpendapat, sikap egois itu disebabkan karena Priyanto merencanakan perbuatannya setelah menabrak dua remaja, yakni Handi Saputra Hidayatullah, 16, dan Salsabila, 14, di Nagreg, Jawa Barat, agar tidak diketahui pihak berwajib. Hal ini dilakukan dengan membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keiinginan hal nafsu semata, sikap egoisme berlebihan tanpa memedulikan nasib korban, dan keluarganya," kata Faridah di ruang sidang.
"Menunjukkan oknum prajurit yang jauh dari sifat ksatria dan berprikemanusiaan," imbuhnya.
Dari persidangan yang berlangsung, majelis hakim yang beranggotakan Kolonel Chk Surjadi Syamsir dan Kolonel Sus Mirtusin menyimpulkan sifat tindak pidana Priyanto sesungguhnya dalam rangka menghilangkan jejak. Oleh karena itu, Priyanto disebut tidak memedulikan keselamatan dan nyawa orang lain maupun mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatan yang dilakukannya, majelis hakim menyebut Priyanto telah menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban. Hal ini mengingat usia Handi dan Salsabila yang terbilang masih muda, sehingga diharapkan bisa menjadi kebanggaan di masa depan.
Selain itu, Piryanto juga disebut telah memperburuk citra TNI di mata masyarakat dan merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat.
"Serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat," pungkas Faridah.
Dalam perkara tersebut, Priyanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Hukuman itu selaras dengan tuntutan oditur militer tinggi sebelumnya.
Salah satu hal yang memperberat hukuman Priyanto adalah kapasitasnya sebagai prajurit yang tidak sesuai dengan perbuatan. Alih-alih disiapkan negara untuk berperang dan mempertahankan negara, Priyanto justru menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara itu, masa dinas Priyanto selama kurang lebih 28 tahun diperhitungkan sebagai hal meringankan putusan. Selian itu, ia juga belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman sipil sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya.(OL-5)
Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Menurut Menhub Budi Karya, angka tersebut melonjak dibandingkan dengan puncak mudik di 2019, yang terjadi pada H-3 Lebaran dengan 97 ribu kendaraan.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
Pengadilan Militer Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe karena terlibat pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Jokowi menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi anggota atau personil TNI.
“Saya kira karena kasus ini akan ditangani oleh pengadilan militer, justru kita boleh berharap kamar peradilan militer Mahkamah Agung ikut mengawal,” terang Khairul
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) berjanji akan mengawal kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda Aceh oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved