Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) ibu kota negara (IKN). Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD Arman Suparman mengingatkan agar pansus tersebut dapat maksimal dan tidak hanya formalitas.
Arman mengapresiasi inisiatif DPRD DKI untuk membentuk pansus tersebut. Sebab, meskipun revisi UU Kekhususan DKI Jakarta menjadi wewenang pemerintah pusat, DPR RI serta pemerintah pusat tetap akan membutuhkan masukan serta akan berkoordinasi dengan Pemda DKI selama masa pembahasan revisi UU Kekhususan Jakarta pascadisahkannya UU IKN.
"Semoga jangan hanya formalitas saja. Kalau bisa benar-benar akuntabel dan partisipatif untuk menjaring seluruh aspirasi masyarakat usai Jakarta tak lagi jadi ibu kota RI," kata Arman saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (7/6).
Arman menjelaskan pansus IKN juga merupakan langkah yang sistematis agar Pemda DKI dapat memberikan masukan serta saran kepada pemerintah pusat terkait revisi UU Kekhususan DKI Jakarta.
"Kami lihat itu sebagai langkah sistematis, menyiapkan masukkan agar lebih terkonsolidasi, lebih sistematis sehingga usulan-usulan dari masyarakat bisa disalurkan melalui pansus," jelasnya.
"Pansus IKN harus benar-benar bisa menjaring pendapat bahkan kajian yang berbasis data serta bukti untuk substansi proses revisi," tuturnya.
Baca juga: Pembangunan Konstruksi IKN Dimulai Tahun Depan
Di sisi lain, pansus IKN juga diharapkan harus bersifat partisipatif artinya menjaring masukan dari semua kalangan. Jakarta ke depan akan menjadi kota yang khusus menjadi pusat ekonomi.
"Ekonomi Jakarta bergerak pada bidang perdagangan dan jasa. Maka dua poin utama tersebut harus sangat dipertimbangkan dalam nantinya pansus berjalan," tukasnya.(OL-5)
PEMBANGUNAN Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur digenjot sekuat tenaga agar cepat kelar. Perpres No 75/2024 merupakan landasan hukumnya.
Jaringan pemilihan air bersih di dalam gedung juga sudah siap, namun masih menunggu pasokan air bersih dari penyedia jasa lain yang jaringannya belum siap.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga memastikan pembangunan dan distribusi air bersih sudah bisa tersedia pekan ini.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved