Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI D DPRD DKI Jakarta menilai pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta Timur tidak representatif. PT Jakarta Propertindo pun didorong untuk meninjau ulang rencana pembangunan.
Pembangunan ITF di Jakarta Timur untuk melayani pembuangan sampah dari wilayah Jakarta Barat, dinilai sangat tidak masuk akal. Rencana itu pun sejatinya pernah ditolak Komisi D saat rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Kami betul-betul tidak merekomendasikan pengelolaan sampah Jakarta Barat ada di Jakarta Timur. Mohon dipertimbangkan lagi. Belum nanti adanya kepadatan lalu lintas,” pungkas Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, Senin (23/5).
Baca juga: Anies: RDF Plant Bisa Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Terpadu
Komisi D dikatakannya sangat menyesalkan ketidaksesuaian pembangunan di tengah ketidakpastian pembangunan ITF, yang tertunda sejak dua tahun lalu. Padahal, fasilitas yang digadang-gadang mampu mengolah sampah hingga 2.000 ton per hari, akan mengurangi beban sampah warga Jakarta di TPST Bantargebang, Bekasi.
“Tolong dipertimbangkan betul pengelolaan di Jakarta Barat. Usahakan di sekitar Jakarta Utara saja. Paling tidak di Penjaringan. Itu masih masuk akal. Kalau pengelolaannya di Jakarta Timur, tolong dipikirkan lagi," imbuh Ida.
Baca juga: Antisipasi Persoalan Sampah Mudik Lebaran Tahun ini Lebih Baik
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Widi Amanasto menjelaskan bahwa penempatan lokasi pembangunan ITF tidak ada kekhususan. Hanya saja, lahan untuk pembangunan ITF di Jakarta Barat masih terkendala, karena menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi terkait lahan yang bermasalah.
“Dari konsultan, dulu status tanah bisa dimenangkan, karena persyaratan hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) saja sudah cukup. Ternyata PPJB sudah ada, namun sertifikat belum ada. Mengapa kita minta LO dari Kejaksaan tinggi? Karena lahan tersebut tidak clean and clear,” jelas Widi.(OL-11)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved