Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMPROV DKI Jakarta melakukan program mudik gratis tahun ini dengan memberangkatkan 11 ribu warga pada arus mudik dan 8 ribu warga untuk arus balik. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tujuan mudik gratis salah satunya adalah untuk menekan angka kecelakaan pada roda dua selama arus mudik dan arus balik.
Dalam program mudik gratis, Pemprov DKI juga menyertakan pengiriman kendaraan roda dua hingga sebanyak 31 truk yang terbagi dalam 22 truk untuk arus mudik dan 9 truk pada arus balik.
"Tentu tujuan mudik gratis ini bagaimana bisa kita menekan warga yang akan mudik dengan sepeda motor supaya bisa tidak menggunakan roda dua karena kita pahami bahwa roda dua tingkat fatalitas begitu terjadi kecelakaan sangat tinggi. Sehingga aspek keselamatan masyarakat pada mudik tahun ini begitu penting," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (25/4).
Ia pun berharap tidak hanya pemerintah, pihak swasta pun dapat berperan besar dalam program mudik gratis. Pemprov DKI pertama kali mengadakan program mudik gratis pada 2019 silam. Pada 2020 dan 2021 program tersebut terhenti karena pandemi covid-19.
Di sisi lain, kuota jumlah peserta yang mengikuti mudik gratis telah penuh sejak akhir pekan lalu. Syafrin menegaskan tak ada penambahan kuota peserta
"Memang tidak ada ruang menambah kuota tapi kita mengimbau sektor swasta yang bisa membantu dalam penyediaan program mudik gratis tentu kami sangat berterima kasih," jelasnya.
Terdapat 17 daerah kota kabupaten yang menjadi tujuan program mudik gratis. Wilayah di Jawa Tengah seperti Solo dan Semarang serta Yogyakarta menjadi favorit dan paling banyak diminati peserta mudik gratis.
"Kalau Sumatera itu relatif, karena Sumatera itu kami siapkan di Lampung dan Palembang. di dua titik ini kuotanya sudah penuh karena memang busnya kami siapkan hanya sedikit sesuai dengan data yang ada," imbuhnya. (OL-13)
Baca Juga: Terminal Lebak Bulus Mulai Dipadati Pemudik
Para calo memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online.
MAYORITAS pemudik puas dengan pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024. Hal itu terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memiliki tingkat kepuasan yang lebih tinggi dalam hal pelaksanaan mudik Lebaran 2024.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyebut sebagian besar pemudik mengaku puas dengan kinerja polisi lalu lintas (polantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
PELAKSANAAN mudik Lebaran 2024 dinilai memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia yang menyebut tingkat kepuasan masyarakat mencapai 73,9%.
Penambahan pelabuhan, kapal penyeberangan, kereta api, dan rest area serta perbaikan sistem pembayaran di ruas tol menjadi catatan mudik 2024.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved