Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap penangkapan dua tersangka kasus robot trading DNA Pro yang dinyatakan buron. Mereka adalah Founder dan Co-founder Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar," ujar Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4).
Whisnu menjelaskan penangkapan tersebut pengembangan dari pengakapan lima tersangka sebelumnya. Mereka adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky. Tim penyidik pada 6 April 2020 mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada disekitar Senayan, Jakarta Selatan. Hal itu diketahui dari keterangan tersangka Co-Founder Robby Setiadi.
"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang lima di Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi yang diduga melibatkan sejumlah artis. Dari jumlah tersebut, lima sudah ditahan dan tujuh lainnya masih diburu.
"Terkait dengan robot trading DNA Pro dari 12 tersangka yang kami tetapkan, sudah ada lima tersangka kami tangkap," ungkap Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
Baca juga: SPDP Tersangka Robot Trading Fahrenheit Diterima Kejagung
Sementara itu, tujuh tersangka yang masuk daftar pencarian orang yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sedangkan, lima tersangka yang ditangkap dan ditahan ialah FR, RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(OL-5)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana."
Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Whisnu mengatakan pihaknya terus melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Menurutnya, uang dari aset-aset itu bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian para korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved