Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATPOL PP DKI Jakarta menemukan masih banyak tempat usaha yang lalai dalam melakukan protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan, petugas yang melakukan patroli di lapangan melihat masih banyak tempat usaha yang belum memiliki kode QR untuk check in di aplikasi Peduli Lindungi.
"Ya tempat usaha pertama penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Beberapa tempat memang ada kesulitan ada kendala terkait dengan permohonan menggunakan aplikasi ini," ujarnya di Balai Kota, Rabu (16/2).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Anggota Brimob Beserta Dua Celurit
Ia pun meminta kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap penerapan kode QR aplikasi tersebut agar dapat mempercepat permohonan pembuatan kode QR bagi pengusaha.
"Karena kalau kami datangi, mereka punya keinginan yang sama untuk bisa memasang QR. Namun, sampai saat ini ada beberapa tempat yang seharusnya dia pasang tapi belum," jelasnya.
Kemudian, ada pula tempat usaha yang sudah memiliki kode QR Peduli Lindungi namun tidak menerapkan check in pengunjung dengan benar.
"Yang kedua, kita juga dapatkan adanya Peduli Lindungi yang tidak dilakukan pengawasan dengan baik. Artinya aplikasinya ada tapi saat yang bersangkutan masuk tidak seluruhnya memindai, hanya perwakilan. Sehingga tidak bisa memastikan yang di dalam itu ada berapa jumlah orang dengan kapasitas yang sudah dibatasi sekarang dengan pembatasan 25%," tukasnya.
Ia pun melakukan teguran dan pembinaan terhadap tempat usaha tersebut agar seluruh pengunjung, bukan hanya perwakilan rombongan, bisa memindai kode QR yang sudah ada. Pemindaian kode QR di saat masuk dan keluar sebuah tempat sangat penting untuk mengetahui jumlah pengunjung yang ada agar sesuai dengan pembatasan kapasitas serta guna mengetahui status kesehatan pengunjung tersebut. Sebab, dalam aplikasi Peduli Lindungi, hanya warga berstatus hijau yakni negatif covid-19 serta sudah divaksin yang diperbolehkan berpergian.
"Maka kita harus memastikan semua orang yang masuk yg diwajibkan mengscan QR code maka akan terlihat itu angka datanya," tandasnya. (OL-6)
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved