Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI membantah karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1), merupakan anak di bawah umur.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (27/1).
Selain itu, Auliansyah juga membantah adanya ancaman yang dilakukan karyawan perusahaan pinjol terhadap para nasabah dengan menyebar gambar-gambar asusila. Ia mengatakan perusahaan pinjol tersebut digerebek karena ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman. Jadi, masih berjalan, hanya mereka tidak punya izin karena masih baru dan kami masih lakukan pendalaman terus. Lalu, penagihan masih wajar, belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Zulpan di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1).
Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasikan 14 pinjol ilegal.
"Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang. Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," ungkap Zulpan.
Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal tersebut, yakni manajer berinisial V.
Tersangka dijerat Pasal 115 UU Perdagangan. Adapun pasal tersebut berbunyi, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.(OL-5)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetikĀ danĀ tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved