Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI memastikan video asusila 61 detik yang dikaitkan dengan artis Nagita Slavina merupakan palsu. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardhana.
"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," jelas Wisnu, ketika dihubungi, Sabtu (15/1). Selanjutnya penyidik bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas laporan video asusila yang telah dilayangkan.
Ia mengatakan pemeriksaan kepada pelapor diperlukan untuk menentukan arah penyelidikan kasus video syur tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pelapor baru memberikan bukti screenshoot dan video yang diduga mirip Nagita Slavina itu.
"Kan belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan Nagita-nya atau siapa. Kan belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kami lihat klarifikasi dari pelapor apakah hasilnya nanti. Ini (video) palsu kan hasil koordinasi. Nanti kami akan sampaikan kepada yang bersangkutan kepada pelapor hasilnya seperti ini," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan rencananya pemeriksaan kepada pelapor akan dilakukan pekan depan. "Kami kan masih mau klarifikasi ke pelapor dulu. Dia kasih screenshoot sama videonya itu saja. Makanya kami belum tahu yang dilaporkan ini berupa apa. Makanya kami akan klarifikasi," jelas Wisnu.
Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) diketahui telah melaporkan video syur berdurasi 61 detik yang dikaitkan dengan artis Nagita Slavina. Pelapor menilai video itu telah meresahkan masyarakat.
Presiden KPI Pitra Romadoni mengatakan, aawalnya pihaknya mendapatkan informasi beredarnya video syur yang diduga melibatkan Nagita Slavina. Pitra membuat laporan agar pihak kepolisian mengusut penyebar dari video syur tersebut.
"Karena ada di mana di dalam video itu menempelkan juga foto artis yang diduga di video tersebut. Untuk menjaga tumbuh kembang anak di bawah umur dan menjaga moral generasi muda dari konten bermuatan asusila, kami membuat laporan polisi," kata Pitra saat dihubungi, Kamis (13/1).
Dalam laporannya, saat ini pelapor melaporkan pemilik akun yang melakukan penyebaran video syur tersebut. Polisi diminta mengusut beredarnya video syur itu hingga tuntas. "Ini agar penyebaran konten asusila itu ditindak tegas apalagi mengaitkan dengan salah satu artis," jelas Pitra.
Terkait dugaan sosok perempuan dalam video syur itu, yakni Nagita Slavina, Pitra enggan berkomentar. Ia menyebut saat ini fokus melaporkan penyebar video syur itu terlebih dahulu.
Baca juga: Jakarta Catat 725 Kasus Omikron per Pagi Ini
"Terlapor itu saat ini yang kami laporkan itu penyebar video ini. Terkait itu benar artisnya itu kan butuh penyelidikan dulu dari kepolisian. Kami belum bisa pastikan apakah itu benar artisnya atau tidak. Makanya kami fokus ke penyebarnya dulu," jelas Pitra.
Diketahui, laporan Pitra telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. (OL-14)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
POLISI telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita S, pemilik sekaligus admin akun Facebook Icha Shakila, yang diduga meminta dua orang wanita mencabuli anak kandungnya sendiri.
Polisi menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka.
KPAI menilai perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Usulan agar pesohor Nagita Slavina menjadi bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) menyatakan nama artis Nagita Slavina masih asing di telinga masyarakat di provinsi tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempersilakan nama artis Nagia Slavina diusulkan menjadi bakal calon wagub Sumut di Pilkada 2024.A
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar artis Nagita Slavina menjadi pendamping menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, di Pilgub Sumut 2024.
Caca Tengker telah membangun reputasi sebagai panutan dalam pola makan sehat bagi keluarganya.
Pewarna bibir menjadi salah satu andalan selebritas Nagita Slavina dalam meningkatkan penampilan. Ia punya sejumlah kriteria ketika memilih produk kosmetik tersebut. Apa saja kriterianya?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved