Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI bongkar prostitusi di sebuah apartemen di daerah Pulogebang, Jakarta Timur. Dari temuan tersebut, polisi mengamankan tiga orang remaja.
Ketiga remaja tersebut berkisar usia 16 hingga 18 tahun. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi yang kerap dijadikan praktik prostitusi online terselubung.
"Dinsinyalir di apartemen itu memang banyak kamar yang disewakan untuk open BO juga," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini berawal dari salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Saat itu korban inisial MF ini pergi bersama temannya.
Korban rupanya tidak pernah pulang selepas pergi bersama temannya tersebut. Pihak keluarga pun coba menghubungi korban namun tidak pernah ada balasan.
Pujiyarto mengatakan pada 24 September lalu, ibu korban tanpa sengaja melihat foto anaknya dalam iklan prostitusi online di sebuah akun media sosial.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Terhadap Lansia di Penjaringan
"Ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," ujarnya.
Kemudian, ibu korban segera membuat laporan polisi di Polda Metro. Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Renakta Kompol Dedi kemudian mendatangi lokasi pada Rabu (29/9). Hasilnya korban berhasil ditemukan di salah satu kamar.
"Kita mengamankan anak korban MF beserta wanita BO yang masih di bawah umur. Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," ungkapnya.
Polisi pun turut mengamankan dua pelaku mucikari di lokasi. Kedua pria yang menawarkan jasa prostitusi online tersebut pun masih berusia 17 tahun.
Sementara itu Kanit 4 Subdit Renakta Kompol Dedi menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih jauh dari temuan kasus tersebut. Pengelola apartemen pun akan dimintai keterangan oleh polisi.
"Masih kita kembangkan dulu. Nanti pengelolanya kita panggil," pungkasnya. (OL-2)
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Mucikari prostitusi anak, FEA alias Mami Icha 24 memerintahkan kepada para korban untuk mengenakan seragam sekolah sesuai keinginan pelanggan.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved