Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUNGUTAN liar yang dilakukan penjaga portal dengan dalih 'uang rokok' terhadap salah satu warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berakhir damai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya sudah memanggil pelaku, korban, RT/RW, dan Lurah setempat untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan asas keadilan dan musyawarah mufakat.
Joko mengatakan setelah dipertemukan, pelaku dan korban telah berdamai. "Alhamdulillah antara korban dan pelaku sudah berdamai, korban tidak mempermasalahkan atas perbuatan pelaku," kata Joko, melalui keterangannya, Jumat (2/7).
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung menjelaskan dari pria paruh baya berinisial R tersebut meminta uang kepada salah satu warga atas kemauannya sendiri. Ia mengatakan Ketua RT setempat meminta R untuk menjaga portal saja dan tidak ada instruksi untuk memungut uang dari warga.
Baca juga: Badan POM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Moderna
Robinson menjelaskan R tidak dijerat pidana atas perbuatannya tersebut. Ia mengatakan peristiwa tersebut hanya salah paham.
"Jadi ini hanya salah paham aja. Tadi bu Aini (korban) bilang kalau tidak dimintai pun setelah saya lewat juga dikasih kok," kata Robinson menirukan ucapan korban.
Robinson mengatakan untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada RT dan RW. Ia mengatakan warga tidak dipungut biaya untuk dibukakan portal.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai adanya penjaga portal yang meminta sejumlah uang agar dibukakan portal di Jalan H. Ismail, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (1/7) kemarin.
Dalam video yang diunggah akun @gojek24jam itu, terlihat seorang wanita yang tengah mengemudikan mobilnya tidak melintas karena terhalang portal. Setelah itu muncul pria paruh baya meminta uang Rp20 ribu sebagai 'uang rokok' atau uang imbalan jika ingin dibukakan portal. Namun, wanita itu menolak dengan mengatakan warga setempat.
"Kok jadi minta uang rokok sih pak? Saya kan juga orang sini. Kita kan udah bayar keamanan pak, kita lagi musibah," kata wanita itu seperti dilihat pada Jumat (2/7).
Pria yang menjaga portal itu tetap bersikeras meminta uang dari perempuan tersebut. "Ngasih uang rokok gitu aja udah beres," ucap pria tersebut sambil meninggalkan perempuan tersebut.(OL-4)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
"Jadi ini (calon panelis) urusannya dikontak, kesediaan, terus nanti ada bagian komitmen waktu segala macam. Nanti ada proses selanjutnya mereka dikarantina, nyusun pertanyaan, nyusun soal,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta adanya penyeragaman sistem dalam pelayanan kekarantinaan dan surveilans di seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.
Rumah karantina tersebut diharapkan dapat membuat pasien TB dipantau secara ketat sehingga disiplin dalam menjalani pengobatan.
Diharapkan Badan Karantina lebih berperan aktif dalam pencegahan dan eradikasi dalam kawasan karantina
Menurutnya, karantina ini sejatinya telah ada dan telah berjalan dengan baik untuk menjaga marwah sumber daya hayati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved