Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Depok mendirikan sebanyak tujuh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Pasalnya, banyak pelajar yang lulus Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) tidak tertampung di SMPN Kota Depok.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengharapkan tujuh SMPN yang didirikan ini bisa menjadi solusi mengentaskan warga atau anak putus sekolah maupun anak terancam putus sekolah di Kota Depok.
"Dengan ditambah 7 SMPN diharapkan daya tampung di SMPN bisa mencapai diatas 30% atau lebih dari 9.000-an siswa dan menjadi sulusi untuk mencegah anak putus sekolah di Kota Depok," ujar Thamrin, Jumat (18/6).
Thamrin mengungkapkan penambahan SMPN disepakati setelah Pemerintah Kota melakukan kajian.
“Tiap tahun ada 36 ribu pelajar SD baik Negeri maupun Swasta, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang lulus di Kota Depok, sementara daya tampung ke SMPN hanya 9.000-an,” ujarnya.
Dengan penambahan sekolah tersebut, jumlah SMPN di Kota Depok menjadi 33 yang sebelumnya hanya 26 SMPN.
“Tambahan 7 SMPN baru tersebut dipusatkan di lokasi sejumlah kecamatan di Kota Depok,” imbuhnya.
Baca juga: 17.002 Lulusan SMP di Depok tidak Tertampung di SMA-SMK Negeri
Ketujuh SMPN baru tersebut yakni SMPN 27 Kota Depok yang menumpang belajar di SD Negeri Palsunung Selatan 3 Kota Depok. SMPN 28 Kota Depok yang menumpang belajar di SMPN 8 Kota Depok. SMPN 29 Kota Depok yang menumpang belajar di SMPN 9 Kota Depok. SMPN 30 Kota Depok yang menumpang belajar di SDN Depok Baru 5 Kota Depok.
Lalu, SMPN 31 Kota Depok yang menumpang belajar di SMPN 6 Kota Depok. SMPN 32 Kota Depok yang menumpang belajar di SMPN 4 Kota Depok. Sedangkan SMPN 33 Kota Depok yang menumpang belajar di SMPN 3 Kota Depok.(OL-5)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek soal skandal manipulasi nilai rapor di SMPN Kota Depok.
Penyebabnya kemungkinan karena jumlah lulusan dan jarak sekolah yang jauh dari masyarakat, terutama sekolah satu atap
Sebanyak 4000 kursi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mulai diperebutkan siswa di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (24/6).
SEKOLAH Menengah Pertama Negeri atau SMP negeri (SMPN) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kebanjiran pendaftar calon peserta didik dari jalur Afirmasi atau jalur untuk warga miskin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved