Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI menangkap tiga orang, yakni ES (33), AA (34), dan BES (39) karena diduga menyebarkan pesan melalui WhatsApp kepada pengusaha angkutan umum yang berisi ajakan melakukan aksi unjuk rasa di jalan tol. Ketiganya masing-masing diamankan di sejumlah wilayah di Jakarta, yakni Johar Baru, Bekasi, dan Kebon Jeruk.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiganya menyebarkan pesan berupa ajakan membuat kemacetan di jalan tol. Hal itu dilakukan untuk memprotes kebijakan larangan mudik dari pemerintah.
"Seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan untuk diperbolehkan mudik," kata Yusri, melalui keterangannya, Sabtu (8/5).
Setelah diperiksa, Yusri mengatakan ketiga orang tersebut hanya meneruskan pesan yang ia dapat di grup WhatsApp. Ketiga pelaku tidak mengetahui aksi unjuk rasa secara rinci. Bahkan, ketiganya juga tidak memiliki rencana mengikuti unjuk rasa tersebut.
"Motif dari ketiga orang tersebut hanya meneruskan postingan yang didapat di WAG ke WAG lainnya, dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut," kata Yusri.
Baca juga : Wakapolri Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik
Yusri mengatakan ketiga orang tersebut juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menggerakkan atau inisiator aksi tersebut.
Atas perbuatannya, Yusri mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Ketiganya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-Undang.
Sebelumnya, beredar pesan berisi seruan yang meminta seluruh penyedia jasa travel Sumatera lintas Jakarta, Pulau Jawa, dan Bali untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait larangan mudik.
"“ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#" tulis seruan itu. (OL-7)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved