Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menyebut selebgram Gabriella Larasati telah mengakui bahwa dirinya yang ada di video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (25/3).
"Iya (dia mengakui)," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus video syur mirip selebgram Gabriella Larasati (GL) ke penyidikan. Setelah menaikkan status kasus tersebut, polisi juga memeriksa Gabriella pada Kamis (18/3). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan GL masih diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini.
"Jadi, hari ini kami Polres Metro Jakbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap GL terkait perkara dilaporkan di mana GL sebagai terlapor atas peredaran video berisi konten pornografi," kata Arsya.
Baca juga : Anies Sebut Satgas Anti-Kebakaran di Tiap Kelurahan
Arsya menyebut, meski telah naik sidik, Gabriella masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Puluhan pertanyaan pun dicecar polisi ke GL. Pernyataan Gabriella nantinya akan menjadi tambahan bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Kami laksanakan pemeriksaan dengan 33 pertanyaan dimulai 15.30 WIB dan selesai 17.30 WIB jadi dua jam. Semua dijawab baik oleh GL, sehingga buat terang perkara ini," kata Arsya.
Seperti diketahui, sebuah video viral tersebar di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang wanita tanpa busana yang mirip dengan artis Gabriella Larasati. Polisi juga sudah menangkap dua tersangka penyebar video tersebut, yakni NK dan MSA. (OL-7)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
POLISI telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita S, pemilik sekaligus admin akun Facebook Icha Shakila, yang diduga meminta dua orang wanita mencabuli anak kandungnya sendiri.
Polisi menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka.
KPAI menilai perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved